Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Diposting pada 23 Mei 2022 oleh manggustore / Dilihat: 596 kali / Kategori:

Pajak MANGGUSTORE.COM – Ada beberapa pendapat para ahli tentang pajak, yaitu:

Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

BACA JUGA: Pengertian Pajak

Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

 

Ayo kalian punya kesempatan untuk mendapatkan beasiswa, bagi yang sudah membeli bukunya dari penerbit manggu segera daftarkan diri anda sekarang juga!! untuk tahu lebih lengkapnya disini. 👇

Beasiswa

Tags: , , ,

Bagikan ke

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: