Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Diposting pada 25 April 2022 oleh manggustore / Dilihat: 283 kali

Pengertian PajakMANGGUSTORE.COM – Pajak dijalankan sebagai bagian sumber dari penerimaan Negara. Pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan Negara. Salah satunya adalah pemungutan pajak kepada wajib pajak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Berdasarkan sumber dari Wikipedia bahasa Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

BACA JUGA: Konflik Kepentingan Dalam Pembahasan Anggaran

 

Menurut Rabina Yunusdalam bukunya yang berjudul Sistem Keuangan Daerah, yang diterbitkan Penerbit Manggu tahun 2021, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.

Program Beasiswa Kuliah tahun 2022

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar hukum pajak adalah Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pengelola langsung untuk pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak, Departeman Keuangan. Pajak sebagai salah satu pendapatan negara. Selain pajak, pendapatan negara juga bisa dalam bentuk hibah. Ada juga penerimaan negara bukan pajak.

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Pengertian Pajak

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Pengertian Pajak

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: