Beranda » Blog » Kompetensi Tenaga Pendidik

Kompetensi Tenaga Pendidik

Diposting pada 19 Juni 2025 oleh manggustore / Dilihat: 440 kali / Kategori:

Pendidikan secara sederhana, ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebuah bangsa. Artinya, jika sebuah negara meningkatkan mutu pendidikannya, secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di negara tersebut.

BACA JUGA:

Peserta Didik dan Tenaga Pendidik: Peran dan Fungsinya dalam Pendidikan Nasional

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tidak mudah. Hal ini perlu ditunjang oleh sinergi antara pihak-pihak yang terkait dalam proses pembelajaran. Unsur utama pendidikan adalah guru, siswa, dan sistem pendidikan. Ketiga hal ini saling bergantung, tetapi faktor guru terlihat paling menentukan dalam keberhasilan pendidikan.

Kompetensi dalam Bahasa Inggris disebut competency merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Kompetensi dapat diartikan sebagai suatu syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tugas atau membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kecakapan. Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas ketrampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. (Situmorang dan Winarno, 2008:17).

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 5 dan 6, yang dimaksud dengan tenaga pendidik yaitu, tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

BACA JUGA:

Pendidikan Bermutu dalam Konsep dan Tujuan

Kompetensi atau kemampuan guru dibagi menjadi tiga bidang, (Mulyasa, 2014:26) yaitu:

  1. Kemampuan dalam bidang kognitif, artinya kemamapuan intelektual, seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan cara mengajar, pengetahuan tentang cara belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang evaluasi pendidikan, pengetahuan kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
  2. Kemampuan dalam bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan tugas dan profesinya. Misalnya, sikap menghargai pekerjaan, mencintai, dan menyenangi mata pelajaran yang dibinannya, toleransi terhadap sesama teman seprofesi, memiliki kemauan keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
  3. Kemampuan perilaku (performance), artinya kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan dan perilaku, yaitu ketrampilan dan perilaku, yaitu ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pelajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa, ketrampilan menyusun persiapan perencanaan mengajar, ketrampilan melaksanakan administrasi kelas dan lain-lain.

Daftar Pustaka

Situmorang, dan Winarno. 2008. Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Pendidik. Klaten: Macanan Jaya Cemerlang.

H.E. Mulyasa. 2014. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Redmon Windu Gumati, Pengantar Pengembangan Kurikulum, Penerbit Manggu.

Nurhayati, Pengantar Pengembangan Kurikulum, Penerbit Manggu.

Tags: , ,

Bagikan ke

Kompetensi Tenaga Pendidik

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Kompetensi Tenaga Pendidik

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: