Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum dan Persaingan Usaha

Hukum dan Persaingan Usaha

Diposting pada 23 Juni 2023 oleh manggustore / Dilihat: 260 kali / Kategori:

MANGGUSTORE.COM – Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam berkehidupan di masyarakat. Persaingan usaha adalah kondisi dari dua pihak atau lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama dalam usaha tertentu.

Hukum mengatur seluruh kehidupan baik untuk individu maupun kelompok, baik untuk pejabat maupun rakyat. Maka, semua aspek kehidupan telah diatur di dalam hukum demi menghasilkan kedamaian, dan ketenangan di lingkungan masyarakat. Begitu juga persaingan usaha pasti ada hukumnya di balik itu semua. Hukum persaingan usaha mengatur tentang interaksi atau hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi.

Hukum Persaingan Usaha

Hukum Persaingan Usaha dalam Perspektif Nasional dan Internasional ( Penerbit Manggu )

BELI DI SINI

Kegiatan perekonomian nasional dalam pengaturannya diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ekonomi diatur oleh kerja sama berdasakan prinsip gotong royong. Secara tidak langsung, dalam Pasal 33 UUD, demokrasi ekonomi perlu disusun Undang-Undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di Indonesia terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 33 pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Teori Ekonomi

Buku Teori Ekonomi karangan Dr. Christimulia Purnama Trimurti ( Penerbit Manggu )

BELI DI SINI

Secara garis besar, jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian, pada dasarnya ialah:

Kartel (hambatan horizontal)

Adalah suatu perjanjian tidak tertulis ataupun tertulis antara beberapa pelaku udaha untuk menggendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga memperoleh keuntungan yang tinggi.

Perjanjian tertutup (exclusive dealing)

Adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang ecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu.

Merger

Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai pengabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambil alihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung.

Monopoli

Pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya.

Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan, mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha tersebut. Sehingga dengan lahirnya undang-undang anti monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Pengantar Ekonomi Mikro

Buku Pengantar Ekonomi Mikro Sri Rahayu ( Penerbit Manggu )

BELI DI SINI

 

manggustore

Tags: , ,

Bagikan ke

Hukum dan Persaingan Usaha

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Hukum dan Persaingan Usaha

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: