● online
Sistem Peradilan Agama di Indonesia
Rp 96.800 Rp 121.000| Stok | Tersedia (100) |
| Kategori | Hukum |
Sistem Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama di indonesia pada dasarnya untuk mencari keadilan khusus bagi orang yang beragama islam. Aturan- aturanya yaitu hukum islam yang sudah menjadi hukum positif. praktik menangani perkara di peradilan agama mengacu kepada hukum acara perdata dan peraturan perundang – undangan seperti halnya pada peradilan umum hanya saja dalam peradilan agama materi dan sifatnya terbatas.
Dengan demikian, peradilan agama adalah sub sistem peradilan negara Republik Indonesia yang khusus melayani pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu, yang didasarkan pada hukum Islam.
Peradilan islam di Indonesia dalam undang – undang disebut peradilan agama dan peradilan ini sifatnya terbatas. terbatas artinya peradillan agama yang mempunyai kewenangan di bidang tertentu misalnya perkawinan, perceraian, warisan, hibah, wasiat, wakaf dan sengeketa ekonomi syari’ah.Artinya, tidak menangni perkara – perkara secara umum, misalnya: hukum pidana, korupsi, dan lain – lain
Buku ini membahas tentang kewenangan dan kedudukan peradilan agama, penjelasan kompilasi hukum islam, hukum perkawian, hukum perceraian, hukum harta kekayaan, hukum wasiat dan hibah, hukum ekonomi syari’ah, hukum pidana islam, hukum tata negara siyasah, hukum acara di peradilan agama, hukun putusan pengandilan agama, upaya hukum, pyitaan dan eksekusi, tentang pemberian kuasa, format permohonan gugatan dan surat kuasa di pengandilan agama.

Sistem Peradilan Agama di Indonesia
Pengarang :Ecep Nurjamal, S.H., M.H.
Editor: Aep Syaiful Hamidin
Bahan buku. : Bookpaper
Jumlah halaman: 246 Halaman
Ukuran. : 17,5 x 25 cm
ISBN : 978-623-6003-29-9
Tahun terbit : 2021
Sistem Peradilan Agama di Indonesia
| Berat | 400 gram |
| Kondisi | Baru |
| Dilihat | 1.978 kali |
| Diskusi | Belum ada komentar |
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Pengarang: Dr. La Ode Angga, S.Ag. SH. M. Hum Editor: Aep Syaiful Hamidin ISBN : 978-602-5717-91-8 Kertas: Bookpaper Isi: 201 Ukuran: 17.5 cm x 25 cm Terbit: 2019 Penerbit: Manggu Makmur Tanjung Lestari Hukum Pidana Lingkungan adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta… selengkapnya
Rp 83.500 Rp 94.560Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa dimana para pihak yang berselisih atau bersengketa bersepakat untuk mengadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator. Buku Penyelesaian Perkara Perceraian melalui Mediasi membahas mengenai teori dalam penyelesaian konflik, mediasi dalam sistem syariah, hukum adat, dan hukum nasional, perkawinan dan putusnya perkawinan…. selengkapnya
Rp 85.500 Rp 98.800Hukum, ekonomi, dan bisnis merupakan komponen-komponen yang sangat penting kegunaannya dalam era globalisasi saat ini namun keberadaannya saling menimbulkan problematika, yakni saling bertumpang tindih. Melalui buku Pengantar Hukum Bisnis di Indonesia ini penulis berusaha memberikan pemahaman awal tentang konsep hukum bisnis, ditulis dengan bahasa yang cukup sederhana dan mudah dipahami untuk para pemula yang baru… selengkapnya
Rp 63.000 Rp 70.000Hukum Persaingan Usaha adalah peraturan yang mengatur interaksi dan hubungan antara perusahaan atau pelaku usaha di pasar, di mana tingkah laku mereka didasarkan pada motif-motif ekonomi. Hukum persaingan usaha diciptakan untuk mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar yang sehat, sehingga persaingan antar pelaku usaha dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum Persaingan Usaha… selengkapnya
Rp 95.000Pemerintahan Daerah merupakan sub-ordinat dari Pemerintahan Pusat (Pemerintahan Negara). Untuk itu maka penyelenggaran pemerintahan di daerah tidak terlepas dari koordinasi dan pengawasan dari pemerintahan di pusat. Sebagai kajian dari ilmu hukum maka Hukum Pemerintahan Daerah diperlukan dalam rangka mempelajari dan menganalisa penyelenggaraan pemerintahan di daerah dari aspek hukum. Sehingga memberikan penguatan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan… selengkapnya
Rp 60.000Hukum Acara Perdata di Indonesia merupakan bagian dari hukum formil yang memiliki fungsi vital dalam menata dan mengarahkan proses penyelesaian sengketa keperdataan melalui lembaga peradilan secara tertib, sistematis, dan berkeadilan. Ia mengatur prosedur hukum yang harus ditempuh oleh para pihak yang berperkara dengan tujuan untuk menjamin perlindungan hukum serta menegakkan hak-hak keperdataan yang dilanggar. Sebagai… selengkapnya
Rp 97.000Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Suatu Negara akan berjalan dengan baik bila Negara tersebut berprinsip dengan ideologi yang sesuai dengan karakteristik penduduknya. Empat pilar berbangsa dan bernegara mengurai tentang macam-macam ideologi di dunia,… selengkapnya
Rp 49.500 Rp 55.000Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia begitu cepat dalam 2 dekade terakhir, perkembangan ini didukung oleh aspirasi masyarakat yang ingin menjalankan transaksi keuangan dengan sistem islami. Dalam perjalanannya, banyak tantangan legitimasi atas suatu produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan syariah. Legitimasi tersebut tentu saja berupa fatwa yang secara khusus dikeluarkan oleh Dewan… selengkapnya
Rp 110.000 Rp 125.000Etika, Kode Etik Profesi, dan Hukum Kesehatan. Seiring perkembangan budaya yang notabene mempengaruhi perkembangan tatanan, aturan, dan norma dalam masyarakat, lahirlah hukum. Lahirnya hukum seperti zaman modern saat ini, tentu dipengaruhi dengan ilmu pengetahuan yang berkembang. Ilmu pengetahuan tersebut mempengaruhi logika, etika, dan estetika masyarakat yang diwujudkan atau diimplementasikan dalam bentuk budaya. Sehingga, dengan perkembangan… selengkapnya
Rp 90.000Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai kegiatan yang ditunjukkan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Sistem pengawasan dilakukan oleh pengawas pendidik yang secara legal diberikan kewenangan untuk menangani masalah dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan layanan, dan penyebaran informasi yang akurat. Pengawasan adalah salah satu instrumen utama untuk menjamin mutu dan mengembangkan standar pendidikan…. selengkapnya
Rp 85.000

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.