Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Konsep Dasar Pemerintahan Pusat

Konsep Dasar Pemerintahan Pusat

Diposting pada 2 September 2023 oleh manggustore / Dilihat: 191 kali / Kategori:

MANGGUSTORE.COM – Pemerintahan berasal dari kata perintah yang telah ditambah awalan pe menjadi perintah, dan ketiga ditambah akhiran an menjadi pemerintahan, dalam hal ini beda antara pemerintah dan pemerintahan. Perintah merupakan badan atau organisasi yang bersangkutan, sedangkan pemerintahan berarti perihal ataupun hal ikhwal pemerintah itu sendiri (Syafiie, 2011:5). Pemerintahan pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud oleh UUD Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

BELI SEKARANG

Pengertian Pemerintahan Pusat

  • Pemerintah pusat merupakan badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, dan menteri negara memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.
  • Presiden dan wakil presiden. Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Indonesia. Artinya presiden memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Seperti ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
  • Menteri negara. Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri negara merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    Pejabat tinggi setingkat menteri. Pejabat tinggi setingkat menteri adalah pejabat yang membantu kelancaran tugas-tugas kepresidenan. Yang termasuk pejabat tinggi yaitu, sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan jaksa agung.
Buku Sistem pemerintahan desa di Indonesia membahas sejarah desa, kedudukan, kewenangan dan dinamika yang melingkupi desa, susunan pemerintahan desa, mekanisme politik pemerintahan desa, dana desa dan sumber pendanaan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan kontemplasi permasalahan kontemporer pemerintahan desa.

Buku Sistem pemerintahan desa di Indonesia membahas sejarah desa, kedudukan, kewenangan dan dinamika yang melingkupi desa, susunan pemerintahan desa, mekanisme politik pemerintahan desa, dana desa dan sumber pendanaan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan kontemplasi permasalahan kontemporer pemerintahan desa.

BELI SEKARANG

 

Tags: ,

Bagikan ke

Konsep Dasar Pemerintahan Pusat

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Konsep Dasar Pemerintahan Pusat

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: