Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

Diposting pada 20 Februari 2024 oleh manggustore / Dilihat: 191 kali / Kategori:

MANGGUSTORE.COM – Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah adalah dimanfaatkannya sistem pengelolaan keuangan daerah secara berdaya guna keberhasilan. Pengelolaan keuangan diharapkan agar sesuai dengan aspirasi pembangunan dan keinginan masyarakat agar tercapainya kesejahteraan. Pengelolaan keuangan daerah yang optimal yang bisa membantu tercapainya kesejahteraan itu.

Konsep Pengelolaan Keuangan

Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sama halnya dengan pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas tiga tahapan, (Halim, 2007) yaitu:

  1. Perencanaan APBD. Input yang digunakan berupa hasil aspirasi masyarakat yang telah diajukan kepada dewan dan eksekutif, kemudian aspirasi tersebut ditelaah lebih rinci dalam usulan kegiatan. Unit kerja yang diproses yaitu, dengan adanya Standar Analisis Belanja (SAB) sehingga, setiap yang diajukan mencerminkan target kinerja karena telah diproses dengan wajar.
  2. Pelaksanaan APBD, berupa input dan output dari tahap perencanaan APBD kemudian dilaksanakan dengan sistem akuntansi yang telah disesaikan untuk dokumentasi pencatatan laporan pelaksanaan APBD oleh eksekutif.
  3. Pengendalian APBD, input berupa laporan keuangan APBD yang kemudian diproses dengan mengevaluasi pertanggungjawaban kepada daerah yang menghasilkan output berupa hasil keputusan evaluasi penerimaan dan penoakan terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Sistem Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan jak dan kewajiban daerah tersebut. Pengaturan Keuangan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah.

Sistem Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan jak dan kewajiban daerah tersebut. Pengaturan Keuangan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah.

Beli Buku Sistem Keuangan Daerah

Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Asas umum pengelolaan keuangan daerah menuntut keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat (Reydonnyzar Moenek dan Dadang Suwanda, 2019: 17).

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, asas umum pengelolaan keuangan daerah adalah:

  1. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, secara efisien ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan pegertian tentang asas-asas umum pengelolan keuangan daerah tersebut sebagai berikut:

  1. Tertib, bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Taat pada peraturan perundang-undangan, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Efektif, adalah pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dan hasil.
  4. Efsien, adalah pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai ketentuan tertentu.
  5. Ekonomi, adalah perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Politik anggaran merupakan suatu proses dimana terjadinya tawar-menawar antara para pelaku dalam membuat keputusan anggaran, kebijakan diekspresikan melalui proses anggaran; kelompok kepentingan yang aktif dalam pengambilan keputusan anggaran, tetapi mereka dikendalikan atau dapat dikontrol oleh persaingan antara mereka sendiri dan oleh proses anggaran yang memberikan atau menolak akses mereka untuk membuat keputusan.

Politik anggaran merupakan suatu proses dimana terjadinya tawar-menawar antara para pelaku dalam membuat keputusan anggaran, kebijakan diekspresikan melalui proses anggaran; kelompok kepentingan yang aktif dalam pengambilan keputusan anggaran, tetapi mereka dikendalikan atau dapat dikontrol oleh persaingan antara mereka sendiri dan oleh proses anggaran yang memberikan atau menolak akses mereka untuk membuat keputusan.

Beli Buku Politik Anggaran

Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah

Tujuan pengelolaan daerah adalah mengurus dan mengatur keuangan daerah itu sendiri dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah (19-20), yaitu:

  1. Tanggung jawab (accountability). Pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang berkepentingan yang sah. Lembaga atau orang termaksud adalah pemerintah pusat, DPRD, kepala daerah, dan masyarakat umum.
  2. Mampu memenui kewajiban keuangan. Keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa, sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan, baik jangka pendek, maupun jangka panjang yang telah ditentukan.
  3. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang betul-betul jujujr dan dapat dipercaya.
  4. Hasil guna (effectveness) dan daya guna (efficiency). Hasil guna dan daya guna merupakan tata cara mengurus keuangan daerah yang harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemrintah daerah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu secepat-cepatnya.
  5. Para aparat pengelola keuangan daerah, DPRD, dan petugas pengawasan harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat dicapai.
Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Beli Buku Hubungan Pusat dan Daerah

Daftar Pustaka

Moenek, Reydonnyzar dan Dadang Suwanda. 2019. Good Governance: Pengelolaan Keuangan Daerah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor Publik, Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Tags: , ,

Bagikan ke

Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: