Beranda » Blog » Bentuk Negara di Dunia

Bentuk Negara di Dunia

Diposting pada 27 April 2024 oleh manggustore / Dilihat: 226 kali / Kategori: , ,

Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk.

Negara Kesatuan

Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh provinsi-provinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Prancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan.

Negara Federal

Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinakaman negara-negara bagian yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang anara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya.Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namanya canton atau lander.

Konfederasi

Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masing tetap merupakan negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di abad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakikatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada di tangan pemerintah federal.

Negara-Negara Netral

Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi, dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan harus dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.

Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralistas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu enyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak yang berperang.

pendidikan pancasila

Sumber:

Mochamad Zakaria & Yadiman, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Penerbit Manggu: Bandung. Halaman 159-160.

Tags: , , ,

Bagikan ke

Bentuk Negara di Dunia

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Bentuk Negara di Dunia

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: