Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Perkembangan Metode Penelitian Hukum

Perkembangan Metode Penelitian Hukum

Diposting pada 23 Mei 2023 oleh manggustore / Dilihat: 272 kali

Pada mulanya, metode penelitian yang dipergunakan oleh ilmu hukum adalah metode penelitian yuridis dogmatis. Metode ini sangat erat kaitannya dengan metode penelitian yang dipergunakan dalam filsafat. Metode penelitian yuridis dogmatis masih bersifat deduktif dan idealistis tanpa mengkaitkan antara hukum tersebut dengan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan paham para ilmuwan pada masa itu yang masih menganggap bahwa pengembangan ilmu adalah semata-mata untuk keperluan ilmu itu sendiri. Tokoh yang berpendirian demikian, misalnya Hans Kelsen dalam bukunya Die Reine Rechtslehre.

Tahap berikutnya, muncul pula aliran historis yang diprakarsai oleh Carl Von Savigny. Aliran ini tidak saja memandang hukum sebagai ide, tetapi melihat hukum sebagai sebuah gejala sosial. Carl Von Savigny menyatakan bahwa hukum tidak dibuat oleh manusia, tetapi hukum itu tumbuh dan berkembang secara historis bersama-sama dengan masyarakat yang bersangkutan. Pernyataan tersebut sangat terkenal sebagai pandangannya dalam ilmu hukum.

Pemikiran aliran historis ini kemudian berlanjut dengan pandangan para ahli hukum yang menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya norma-norma yang tersusun secara sistematis, tetapi juga sekaligus hukum itu adalah sebuah gejala sosial. Oleh karena itu, timbullah aliran yang dikenal dengan aliran sosiologis yang dipelopori oleh Eugene Ehrlich, murid utama dari Carl Von Savigny. Metode penelitian hukum yang dipergunakan aliran ini adalah metode penelitian hukum sosiologis.

Sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu hukum kemudian mengalami perkembangan ke arah functional jurisprudence atau ilmu hukum fungsional. Aliran yang dipelopori oleh Roscoe Pound ini menyatakan bahwa jurisprudence is the eye of the law. Menurut aliran ini, hukum juga harus memperhatikan ilmu-ilmu sosial lainnya, psikologi, ekonomi, dan antropologi. Oleh karena itu, dewasa ini banyak diyakini bahwa penelitian hukum tidak bisa lagi menggunakan satu metode saja atau cara berpikir saja, akan tetapi juga menggunakan sejumlah variasi cara berpikir, sehingga dikenallah penelitian multidisiplin.

Sumber:

Muh. Nasir, Metode Penelitian Hukum: Panduan Teknis Penyusunan Proposal, Identifikasi Masalah, Pengumpulan & Analisis Data, dan Penyusunan Laporan Penelitian, hal: 5-6, Penerbit Manggu, Bandung: 2023

Metode Penelitian Hukum Panduan Praktis Penyusunan Proposal, Identifikasi Masalah, Pengumpulan & Analisis Data, dan Penyusunan Laporan Penelitian

Buku Metode Penelitian Hukum Panduan Praktis Penyusunan Proposal, Identifikasi Masalah, Pengumpulan & Analisis Data, dan Penyusunan Laporan Penelitian

Pesan Buku ini Di Sini!

Buku lainnya dari Muh. Nasir

PHI Pengantar Hukum Indonesia Muh Nasir

Buku Pengantar Hukum Indonesia karangan Muh. Nasir

Tags: , ,

Bagikan ke

Perkembangan Metode Penelitian Hukum

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Perkembangan Metode Penelitian Hukum

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: