Beranda » Blog » Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah

Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah

Diposting pada 30 November 2023 oleh manggustore / Dilihat: 270 kali / Kategori:

MANGGUSTORE.COM – Pernikahan adalah suatu yang sangat mulia, karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, pernikahan adalah aqad yang bersifat luhur dan suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sebab sahnya hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga yang penuh kasih sayang, kebajikan, dan saling menyantuni. Keluarga seperti ini adalah ideal yang diidamkan oleh semua orang. Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Problematika Hukum Islam

Buku Problematika Hukum Islam Menjawab Permasalahan-Permasalahan Kontemporerdiharapkan dapat memberikan gambaran umum tentang Problematika Hukum Islam di era kontemporer. Agar para akademisi, praktisi serta masyarakat pada umumnya terutama generasi milenial dan generasi Z menyadari betul tantangan kehidupan berislam guna menjadi umat Islam yang Kaffah.

BELI BUKU INI

Keutamaan Keluarga dalam Islam

Dalam Islam, keluarga memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Rasulullah Muhammad SAW menjelaskan bahwa keluarga adalah salah satu nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Rumah tangga yang bahagia adalah pondasi penting dalam agama Islam. Ini mencerminkan prinsip-prinsip cinta, kasih sayang, dan kerja sama antara suami dan istri.

Perceraian dalam Islam

Namun, meskipun Islam menekankan pentingnya keluarga yang bahagia, agama ini juga menyadari bahwa tidak semua perkawinan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, perceraian diizinkan dalam Islam sebagai pintu terakhir untuk mengakhiri ikatan pernikahan yang tidak sehat atau konflik yang tidak bisa diselesaikan. Meskipun perceraian bukan larangan dalam Islam, perlu dicatat bahwa itu adalah langkah yang sangat tidak disukai oleh Allah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah membenci perceraian.

Proses Perceraian dalam Islam

Proses perceraian dalam Islam disebut “al-khulû.” Kata ini berasal dari kata ‘khu’u ats-tsauwbi, yang maknanya adalah melepas pakaian. Dalam konteks perceraian, istilah ini digunakan untuk menggambarkan saat seorang wanita meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan. Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah tindakan serius yang melibatkan proses pembebasan.

Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi

Buku Penyelesaian Perkara Perceraian melalui Mediasi membahas mengenai teori dalam penyelesaian konflik, mediasi dalam sistem syariah, hukum adat, dan hukum nasional, perkawinan dan putusnya perkawinan. Buku Penyelesaian Perkara Perceraian melalui Mediasi ditulis oleh Doktor Andi Hartawati yang saat ini mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bone.

BELI BUKU INI

Dalam pengertian syari’at, para ulama mengatakan bahwa al-khulû adalah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami istri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan istri kepada suaminya. Ini adalah langkah terakhir yang diambil jika hubungan suami istri tidak dapat diperbaiki dan perceraian adalah satu-satunya jalan keluar yang mungkin.

Perceraian dalam Islam bukan larangan, tetapi merupakan solusi terakhir yang harus diambil jika perkawinan tidak lagi dapat berfungsi secara sehat. Agama ini mengajarkan bahwa keluarga adalah hal yang sangat penting, dan selalu menekankan pentingnya berusaha untuk menjaga keharmonian rumah tangga. Namun, jika perceraian memang menjadi satu-satunya pilihan yang masuk akal, Islam memberikan panduan dan prosedur yang harus diikuti untuk mengakhiri pernikahan secara sah.

Buku tuah islam untuk jagat raya

Buku Tuah Islam Bagi Jagat Raya ini membahas tentang studi Islam menakar tradisi keilmuan Islam dan Barat tentang Ijtihad dan sekularsisasi, Studi Islam dan Mushaf Qur’an sebagai respon atas kritik orientalis, studi Islam dan Kajian manhaj Ibn Qayyim al-Jauziyyah pada kitab al-Manar al-Munif al-Shahih wa al-Dhaif, studi Islam dan Tafsir Pendidikan, Studi Islam dan Tafsir Ekonomi, Studi Islam dan filologi, Studi Islam dan ragam gaya bahasa dan sastra, Islam dan studi orientalisme, Studi Islam dan hermeneutik dalam kajian sastra, studi Islam dan budaya lokal atas tradisi debus dan muludan banten, studi Islam dan potret tafsir nusantara, serta studi Islam dan kontroversi wahdat al-wujud muslim nusantara.

BELI BUKU INI

Referensi

Azizah, L. 2012. “Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam.” Al-‘Adalah, vol. 10(2), 415-422.

Nasution, M. A. 2018. “Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Fiqh.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, vol. 4(2), 157-170.

 

Tags: , ,

Bagikan ke

Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: