Beranda » Blog » Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Diposting pada 29 Mei 2024 oleh manggustore / Dilihat: 205 kali / Kategori:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan:

  1. konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah;
  2. konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional;
  3. konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah;
  4. konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; dan
  5. kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:

Visi Pembangunan Nasional

organisasi dan manajemen pemerintah daerah dan desa

Mengenai Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Antar provinsi, dalam ketentuan Pasal 184 sampai dengan Pasal 204 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah antar Provinsi terdiri dari:

  1. Pengendalian dan Evaluasi terhadap Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Antarprovinsi
  2. Pengendalian dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Antarprovinsi
  3. Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah Antarprovinsi

BACA JUGA:

Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah, dan Desa

Mengenai Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi, dalam ketentuan Pasal 205 sampai dengan 264 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi terdiri dari:

  1. Pengendalian dan Evaluasi Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi.
  2. Pengendalian dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi.
  3. Evaluasi terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi.

Perencanaan Pembangunan Nasional Derah dan Desa Muhamad Muiz Raharjo

Sumber: Muhamad Mu’iz Raharjo, Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah dan Desa. Penerbit Manggu: Bandung.

Tags: ,

Bagikan ke

Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: