Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah, dan Desa

Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah, dan Desa

Diposting pada 6 Mei 2024 oleh manggustore / Dilihat: 138 kali / Kategori: ,

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sinkronisasi diartikan sebagai perihal menyinkronkan atau penyerentakan. Sedangkan pembangunan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan membangun. Pembangunan pada hakekatnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, haruslah melibatkan masyarakat dan pada gilirannya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan (Ety Rahayu, 2007:102).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Perencanaan Pembangunan Daerah secara teori mudah untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan baik
Nasional maupun Daerah sama-sama memiliki Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk waktu 20 (dua puluh) tahun.

RPJP Nasional dan RPJP Daerah sama-sama menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah untuk waktu 5 (lima)
tahun. Kemudian RPJM Nasional dan RPJM Daerah setiap tahunnya dijabarkan dalam RKP Nasional dan RKP Daerah. RPJM Nasional dijadikan pedoman dalam penyusunan RENSTRA Kementerian/Lembaga, sedangkan RPJMD dijadikan pedoman dalam penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah. Kemudian RKP diacu oleh Kementerian/Lembaga dalam penyusunan RENJA, dan RKPD diacu oleh Perangkat Daerah dalam penyusunan RENJA Perangkat Daerah.

 

Udah Baca Artikel Ini?

Definisi, Konsep, dan Teori Perencanaan Pembangunan

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, memang tidak secara lansung menyebutkan keterkaitan antaran dokumen perencanaan pembangunan nasional dengan dokumen perencanaan pembangunan desa. Tetapi yang berkaitan langsung adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatura bahwa dalam perencanaan pembanguan harus sinkron dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni RPJMD Kabupaten/Kota, RTRW Kabupaten/Kota, dan RENSTRA Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Perencanaan Pembangunan Nasional Derah dan Desa Muhamad Muiz Raharjo

Sumber: Muhamad Mu’iz Raharjo, Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah dan Desa. Penerbit Manggu: Bandung.

Tags: ,

Bagikan ke

Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah, dan Desa

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah, dan Desa

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: