Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
Teh Ayu● online 6282116932476
Teh Neng● online 6282116932479
● online
- Parts of Speech - Nurlaela dkk
- Political Marketing: Strategi Pemasaran dalam Memp
- Manajemen Keperawatan - Dwi Yunita Rahmadhani
- Perbaikan Karakteristik Tanah Laterit
- Implementasi Kebijakan Publik - Ibrahim Kristofol
- Pemindahan Tanah Mekanis dan Alat Berat
- Kapita Selekta Pendidikan Islam
- FRICTION PILE PADA TANAH LUNAK: Teori, Analisis, d
Naturalisasi dan Dwi Kewarganegaraan
Pemain naturalisasi di tim nasional sepak bola Indonesia era Shin Tae Yong (STY) cukup banyak. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahawa STY mulai memimpin tim Garuda sejak Desember 2019. Ia mulai mengatur komposisi timnas mulai awal 2020 termasuk dengan sederet pemain keturunan Indonesia yang merumput di luar negeri. Sudah ada 11 pemain yang dinaturalisasi oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga pertengahan 2024.
Lantas bagaimana sih sebenarnya Naturalisasi tersebut? Yuk kita bahas dalam perspektif kewarganegaraan.
Dalam sejarah perjalanannya, Pasal 26 UUD NRI 1945 telah menimbulkan dua persoalan sosiologis di bidang hukum kewarganegaraan yaitu sebagaimana penjelasan di bawah ini.
Pemahaman “orang-orang bangsa Indonesia asli”, yang dalam dataran hukum sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yang disebut “bangsa asli” sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia seperti warna kulit dan bentuk wajah.
Konsep tersebut mengindikasikan adanya 2 (dua) kelompok warga negara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non pribumi yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan perlakuan pada warga negara.
Baca Juga:
Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara
Kedua persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah menimbulkan penegakan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama, secara otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia tanpa melalui upaya hukum apapun. Sementara bagi golongan kedua, untuk disebut sebagai warga negara Indonesia harus melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu yang memakan waktu, biaya, dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang berbelit-belit.
Naturalisasi biasa ditujukan kepada orang-orang yang benar-benar cinta pada bangsa Indonesia dan sukarela meninggalkan kewarganegaraan di luar negeri demi Indonesia dengan kemauan ia sendiri sedangkan naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menunjukkan jasanya kepada Indonesia. Mereka dapat mengajukan diri atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.
Naturalisasi biasa berlaku kepada yang minimal telah berusia 21 taun, lahir di wilayah RI atau bertampat tinggal di wilayah RI selama 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mempunyai mata pencaharian tetap, membayar pada kas negara, dapat berbahasa Indonesia dengan lancar dan atau tahu sejarah Indonesia, dan permohonan naturalisasi ditulis dengan materai dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Naturalisasi Khusus/Istimewa berlaku kepada yang telah berjasa kepada negara Indonesia, tidak memenuhi syarat sebagaimana naturalisasi biasa, ditetapkan oleh presiden dengan perstujuan DPR, mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia, dan membuat pernyataan atau mengajukan permohonan menjadi WNI.
Dampak Baik dan Buruk Naturalisasi
Ada dampak baik yang khususnya dalam bidang olahraga, para pemain naturalisasi bisa berbagi pengalaman yang mereka dapatkan ari klub mereka di negara asing, kemudian bisa menjadi acuan untuk warga negara dalam negeri contohnya dalam hal kedisiplinan, semangat, dan kerja keras.
Namun bangsa kita ini terkesan pragmatis, inginnya cepat-cepat menyelesaikan masalah tanpa memandang dampak dari tindakan yang dilakukan terhadap moral dan kelanjutan dari masalah tersebut. Sebut saja masalah naturalisasi dalam persepakbolaan kita. Sepak bola ini tentunya adalah olahraga yang tentunya sangat identik dengan feer-ply, seperti saat kita melakukan potong kompas, ibarat mau makan buah-buahan tanpa mau susah-susah menanam.
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Dampak buruk naturalisasi diantaranya adalah persoalan moral, pembibitan yang berhenti karena negara kita sepertinya hanya akan terkena efeknya. Sementara potensi-potensi dari 200an juta jiwa penduduk kita dibiarkan, rasa percaya diri yang dimana sangat jelas bahwa negara kita belum yakin spenuhnya seperti negara Korea yang percaya kepada kekuatan sendiri. Dalam hal sepakbola, selain naturalisasi, negara juga sudah seharusnya tetap membibit, memupuk, dan mengembangkan potensi-potensi warga negara Indonesia secara maksimal.
Sumber bacaan: Mochamad Zakaria, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, hal 126-128. Penerbit Manggu Makmur Tanjung Lestari, Bandung.
Tags: dwi kewarganegaraan, naturalisasi, pemain naturalisasi, shin tae yong
Naturalisasi dan Dwi Kewarganegaraan
Sejarah dan Kejayaan Kerajaan Kalinyamat Pada abad ke-16, cahaya matahari yang bersinar terang di Nusantara menyaksikan kelahiran sebuah kerajaan maritim... selengkapnya
Kerajaan Gowa-Tallo, sebuah kerajaan Islam yang menjulang megah di Kabupaten Sulawesi Selatan, menorehkan kisah cemerlang yang melibatkan perjuangan, kejayaan, dan... selengkapnya
Setiap manusia memiliki perjalanan hidup yang berbeda-beda. Dalam proses tersebut, seseorang tidak hanya berkembang secara usia, tetapi juga secara emosional.... selengkapnya
Remaja adalah masa transisi yang penting dalam kehidupan seseorang. Selama periode ini, banyak perubahan fisik dan emosional yang terjadi. Bagi... selengkapnya
Pondok pesantren merupakan salah satu pendidikan Islam yang menjadi warisan para ulama pada zaman dahulu. Patut disyukuri Negara Indonesia masih... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Birokrasi berasal dari kata ”bureau” yang berasal dari bahasa Perancis yang kemudian diasimilasi oleh Jerman. “Bureau” sendiri memiliki... selengkapnya
Masyarakat berkelanjutan adalah konsep yang semakin mendapatkan perhatian di seluruh dunia. Ini mencerminkan kebutuhan untuk menggabungkan praktik-praktik yang mendukung kesejahteraan... selengkapnya
Dalam perjalanan hidup, tidak sedikit orang yang pernah bertanya pada dirinya sendiri tentang tujuan, arah, atau makna dari kehidupan yang... selengkapnya
Pendidikan daring (disebut juga pendidikan online atau e-learning) telah menjadi salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan, terutama di tengah... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Pada saat ini HAM (Hak Asasi Manusia) menjadi isu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan kini perlindungan... selengkapnya
Ketahanan pangan merujuk pada kemampuan suatu negara atau masyarakat untuk secara berkelanjutan memenuhi kebutuhan pangan seluruh anggota masyarakatnya. Pangan dalam… selengkapnya
Rp 112.500 Rp 125.000Roeslan Abdulgani menyebut ilmu sejarah adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang meneliti dan menyelidiki secara sistematis keseluruhan perkembangan masyarakat… selengkapnya
Rp 50.000Hematologi merupakan salah satu studi kesehatan yang fokus mempelajari darah beserta gangguannya. Buku panduan pratikum ini memandu praktikan dalam pemeriksaan… selengkapnya
Rp 63.000 Rp 70.000Kalkulus adalah cabang ilmu matematika yang mencakup limit, turunan, integral, dan deret tak terhingga. Kalkulus adalah ilmu yang mempelajari perubahan,… selengkapnya
Rp 87.500Buku panduan praktikum bakteriologi ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang dunia mikroorganisme, khususnya bakteri, serta teknik-teknik praktis yang diperlukan… selengkapnya
Rp 60.000Birokrasi Pelayanan Publik: Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terpadu ini menguraikan mengenai: pelayanan publik, perizinan dan nonperizinan, peranan birokrasi dalam pelayanan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSDi era globalisasi dan digitalisasi yang bergerak begitu cepat, lembaga pendidikan Islam dituntut untuk mampu bertransformasi melalui sistem manajemen yang… selengkapnya
Rp 65.000Politik Islam adalah suatu istilah khas yang merujuk pada konsep-konsep Islam terutama istilah-istilah yang muncul pada masa Nabi yang terkait… selengkapnya
Rp 63.000 Rp 70.000Toksikologi adalah pemahaman tentang dampak negatif bahan kimia terhadap organisme hidup, dengan unsur-unsur tertentu berinteraksi dalam cara tertentu yang menyebabkan… selengkapnya
Rp 60.300 Rp 67.000Competencies Entrepreneur Pengarang: R. Agus Setyo Pranowo & Rd. Much Jusup Nurgraha Editor: Aep S. Hamidin Isi: 149 Halaman ISBN:… selengkapnya
Rp 35.000

Saat ini belum tersedia komentar.