Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Koperasi dan UMKM di Indonesia

Koperasi dan UMKM di Indonesia

Diposting pada 13 September 2023 oleh manggustore / Dilihat: 206 kali / Kategori:

MANGGUSTORE.COM – Perkembangan UMKM di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. peningkatan tersebut disebabkan angka PHK pada tahun 2020 meningkat karena dampak pandemic Covid-19. Masyarakat Indonesia beralih pada berdagang yang dikenal dengan UMKM. Sebagian masyarakat memilih jalan terakhir kepada UMKM sebagai mata pencahariannya sebab, modal dan usahanya tidak terlalu besar dan angka kerugiannya juga tidak terlalu besar.

Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.

Koperasi merupakan bagian pelaku dari sektor ekonomi yang sudah didambakan untuk dijadikan tokoh utama perekonomian nasional sampai hari ini yang masih jauh dari yang telah ada di harapan.

Ekonomi Koperasi dan UMKM ori

Buku Ekonomi koperasi dan UMKM mengurai tentang konsep koperasi, pengertian dan prinsip koperasi, organisasi dan manajemen, tujuan dan fungsi koperasi, sisa hasil usaha dan cara perhitungannya, pola manajemen koperasi, jenis dan benuk koperasi, permodalan koperasi, evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota, evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan, peranan koperasi di berbagai keadaan persaingan, pembangunan koperasi di Negara berkembang, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), prosedur pendirin koperasi.

BELI DI SINI

Konsep Koperasi

Konsep koperasi yang dimiliki oleh negara-negara yang tersebar di dunia berbeda setiap masing-masingnya. Perbedaan tersebut didasarkan pada kemajuan yang hadir di suatu negara tersebut. Berikut merupakan konsep-konsep koperasi yang ada di seluruh negara (Reza Nurul, dkk, 2021:6-7):

  1. Konsep koperasi barat

Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerja sama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.

Setiap individu yang memiliki tujuan yang sama, mereka dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

  1. Konsep koperasi sosialis

Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistemsosialis-komunis.

  1. Konsep koperasi negara berkembang

Konsep koperasi negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis.

disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.

Teori dan Implementasi Kewirausahaan UMKM

Peran penting UMKM dalam perekonomian nasional sudah tidak perlu diragukan lagi. Pengaruh UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Dalam Profil Bisnis Bank Indonesia (2015) dinyatakan, UMKM berkontribusi cukup signifikan terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. UMKM berperan dalam memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional. UMKM juga sangat membantu negara/ pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja. Lewat UMKM, banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru.

BELI SEKARANG

UMKM di Indonesia

Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pasal 1 dari UU tersebut, dinyatakan bahwa Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Itulah yang disebut definisi UMKM, selanjutnya; Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia.
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
  5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

manggustore

Daftar Pustaka

Nurul, Rizal dkk. 2021. Ekonomi Koperasi dan UMKM. Medan: CV. Sentosa Deli Mandiri.

Agung, Ahmad. 2018. Ekonomi Koperasi dan UMKM. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari.

Herlinawati, Erna dkk. 2018. Teori & Implementasi Kewirausahaan UMKM. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari.

 

MENCARI PERCETAKAN TERBAIK DI KOTA BANDUNG?
KLIK INI

Tags: ,

Bagikan ke

Koperasi dan UMKM di Indonesia

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Koperasi dan UMKM di Indonesia

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: