Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Diposting pada 8 Juni 2024 oleh manggustore / Dilihat: 289 kali / Kategori:

Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa, yang telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbunya keinginan manusia menyelesaikan sengketa secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak.

Filosofi yang dikandung mediasi, bahwa manusia secara lahiriah tidak menghendaki dirinya bergelimang konflik atau persengketaan tidak mungkin di hilangkan dari realitas kehidupan manusia. Pencairan pola penyelesaian sengketa terus dilakukan manusia, dalam rangka memenuhi keinginan fitrahnya untuk hidup damai, aman, adil, dan sejahtera.

Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa di mana para pihak yang berselisih atau bersengketa bersepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator (penengah). Mediasi sebagai salah satu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dewasa ini digunakan oleh pengadilan sebagai proses penyelesaian sengketa. Bentuk penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang sekarang dipraktikkan terintegrasi dengan proses peradilan.

Peradilan tingkat pertama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempraktikkan mediasi di dalam proses penyelesaian perkara. Secara teoritis, penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan membawa sejumlah keuntungan, diantaranya
perkara dapat diselesaiakan dengan cepat dan biaya riangan dan mengurangi kemacetan dan penumpukan perkara (court congestion)
di pengadilan.

BACA JUGA:

Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah

Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mediasi mempunyai peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Dengan adat ketimuran yang masih mengakar, masayarakat lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis dari pada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa.

Menyelesaikan sengketa di pengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar apabila menang, namun hubungan juga menjadi rusak. Menyelamatkan muka (face saving) atau atau menyelamatkan nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian sengketa di Negara berbudaya Timur, termasuk Indonesia.

Penyelesian sengketa melalui jalur mediasi mendapat tempat dari sejumlah sistem hukum yang ada di Indonesia yaitu sistem syari’ah, sistem hukum adat, sistem hukum nasional. Ketiga sistem ini menegaskan bahwa mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan, dan menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang bermartabat.

Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi

Sumber: Andi Hartawati, Penyelesaian Perkara Perceraian melalui Mediasi Sebuah Resolusi Konflik Keluarga, 2021, Penerbit Manggu: Bandung.

 

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: