Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
Teh Ayu● online 6282116932476
Teh Neng● online 6282116932479
● online
- Kapita Selekta Pendidikan Islam....
- Akhlak dan Etos Kerja Islam....
- Capita Selecta Tata Hukum Indonesia....
- Kimia Pangan Air Karbohidrat dan Lipid / Jenis Air....
- Balaghah Al-Qur'an : Gaya Bahasa Bayân & Badî’....
- Uji Organoleptik: Seni Menilai Kualitas Pangan....
- Politik Islam: Kepemimpinan Berbangsa dan Bernegar....
- Kebijakan Sektor Publik: Analisis, Implementasi da....
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Kawin beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.
BACA JUGA:
Manusia Sebagai Khalifah di Muka Bumi
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
BACA JUGA:
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata. Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya. Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
BACA JUGA:
Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah
Dengan hal tersebut penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dengan melarang atau mengharamkannya perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Referensi:
Nur Wahid, Problematika Hukum Islam, Penerbit Manggu.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Antropologi adalah studi tentang masyarakat dan budaya manusia serta perkembangannya, dilansir dari Kamus Oxford. Dapat diartikan, antropologi menjadi... selengkapnya
Era digital telah membawa perubahan revolusioner dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Generasi Z, yang merupakan kelompok yang... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Indonesia merupakan negara kesatuan, yang berisikan berbagai suku, ras, budaya, serta agama. Masing-masing daerah biasanya memiliki perbedaan agama,... selengkapnya
Plot twist atau perubahan tiba-tiba dalam jalan cerita film seringkali menjadi elemen yang paling memukau dalam sebuah karya sinematik. Ketika... selengkapnya
Cara menghitung masa tidak subur pertama-tama, selama 12 bulan, lama siklus haid dicatat. Siklus haid dihitung mulai dari hari pertama... selengkapnya
Kehidupan politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan ‘trend’ yang terjadi di dunia global. Pascareformasi, terdapat pergeseran yang sangat signifikan... selengkapnya
Dalam semua hubungan, “kepercayaan” adalah unsur dasar. Kepercayaan diciptakan dari kejujuran. Kejujuran adalah satu kualitas yang paling sulit untuk dicapai,... selengkapnya
Kerajaan Ternate, salah satu kerajaan legendaris di kepulauan Indonesia, membanggakan sejarah yang panjang dan kaya. Keberadaan kerajaan ini dapat ditelusuri... selengkapnya
Generasi milenial, yang lahir antara tahun 1981 hingga 1996, telah menjadi anggota besar dalam dunia kerja. Dalam artikel ini, kita... selengkapnya
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, pemasaran telah mengalami perubahan drastis. Media sosial adalah salah satu alat terkuat yang... selengkapnya
Kimia pangan erat kaitannya dengan kimia, biokimia, kimia fisiologis, botani, zoologi, dan biologi molekuler. Ahli kimia sangat bergantung pada pengetahuan… selengkapnya
Rp 75.500 Rp 81.500Ramuan Obat Tradisional Suku Dayak Kanayatn (Dayak Ahe) adalah sebuah buku yang mengungkap pengetahuan tradisional yang masih dijaga dan dilestarikan… selengkapnya
Rp 85.000Dewan pengawas Syariah adalah badan atau lembaga independen yang ditempatkan oleh dewan syari’ah. Untuk menjaga dan memastikan agar lembaga keuangan… selengkapnya
Rp 65.000Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan… selengkapnya
Rp 61.500 Rp 68.500Buku Mikrobiologi Perairan ini disusun agar dapat membantu para mahasiswa serta pembaca dalam mempelajari tentang Penyebaran mikroorganisme dalam lingkungan akuatik,… selengkapnya
Rp 58.770 Rp 65.300Capacity building atau pengembangan kapasitas adalah proses di mana individu dan organisasi memperoleh, meningkatkan, dan mempertahankan keterampilan, pengetahuan, peralatan, dan… selengkapnya
Rp 71.500Buku “Political Marketing: Strategi Pemasaran dalam Mempengaruhi Keputusan Pemilih“ adalah panduan yang komprehensif tentang bagaimana pemasaran dapat digunakan sebagai alat… selengkapnya
Rp 7.000Tanah laterit atau sering disebut tanah merah adalah tanah yang terbentuk di daerah tropis atau subtropis dengan tingkat pelapukan tinggi… selengkapnya
Rp 85.000Sistem Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk… selengkapnya
Rp 63.000 Rp 70.000Kamus Air Pengarang: Bambang Hari Prabowo, ST. MT. ISBN: 978-602-5717-67-3 Kertas: Bookpaper Isi: 180 Halaman Terbit: 2019 Penerbit: Manggu Makmur… selengkapnya
Rp 35.000

Saat ini belum tersedia komentar.