Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

● online 6282116932476

● online 6282116932479
● online
- Metode Pembelajaran Di Era Milenial ....
- Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dari Masa ke Ma....
- Ulumul Qur'an: Sejarah, Pengetahuan dan Metodologi....
- Pokoknya Filsafat - E. Mulya Syamsul....
- BAIK HEBAT BERMANFAAT Sebuah Perjalanan Mengelola ....
- Konflik Pendirian Rumah Ibadah dan Kearifan Lokal ....
- Panduan Praktikum Gizi dalam Kesehatan Reproduksi....
- Panduan Praktikum Kimia Klinik....
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Perkawinan beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.

Buku Problematika Hukum Islam Menjawab Permasalahan-Permasalahan Kontemporer ( Penerbit Manggu, Bandung)
BELI DI SHOPEE
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata.
Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Buku Karangan Dede Kania, Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global (Penerbit Manggu Bandung)
BELI DI TOKOPEDIA
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya.
Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
Penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama melarang atau mengharamkan perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Buku Relasi Islam dan Tradisi Lokal Potret atas NU, Muhammadiyah, Wahabi, dan Baduy ( Penerbit Manggu)
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Seiring berkembangnya zaman yang semakin maju dan perubahan zaman yang sangat cepat, pendidikan pun harus menyesuaikan untuk tidak... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Manajemen memiliki asal kata dari to manage yang berarti mengatur. Suatu masalah, proses, dan pertanyaan satu-persatu akan muncul... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris, yakni business yang mempunyai arti kesibukan. Dalam konteks sederhananya, yang dimaksud dengan... selengkapnya
Kamu sering mengalami kesulitan saat mengajar di kelas? Tenang, kesulitan saat mengajar di kelas adalah hal yang umum dialami oleh... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Sektor pertanian merupakan sektor yang dapat diandalkan dalam pemulihan perekonomian nasional, mengingat sektor pertanian terbukti masih dapat memberikan... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Spiritual merupakan prinsip-prinsip hidup yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang mencakup dimensi keinginan, emosi, moral-etik, intelektual, fisik dan nilai-nilai... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber-sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Interaksi sosial merupakan suatu hubungan antara dua atau lebih individu manusia. Adanya interaksi sosial, kelakuan individu yang satu... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Ada beberapa pendapat para ahli tentang pajak, yaitu: Leroy Beaulieu Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Melihat pada zaman sekarang, pendidikan adalah hal yang dijunjung tinggi dalam masyarakat sehingga dimulai balita hingga dewasa menganyam... selengkapnya
Asuhan Keperawatan Spiritual Islam adalah sebuah buku yang membahas tentang asuhan keperawatan dengan pendekatan spiritual dalam Islam. Buku ini memberikan… selengkapnya
Rp 92.400Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa dimana para pihak yang berselisih atau bersengketa bersepakat… selengkapnya
Rp 98.800Manajemen pelayanan merupakan proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana, mengoordinasikan dan menyelesaikan aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya… selengkapnya
Rp 91.000Uji Inderawi atau uji sensori disebut juga sebagai uji organoleptik merupakan cara pengujian dengan menggunakan indra manusia sebagai alat utama… selengkapnya
Rp 160.000Sudah sejak lama konsep negara dibahas di berbagai kesempatan oleh para pakar. Sejak dulu hingga sekarang, konsep negara terus berkembang… selengkapnya
*Harga Hubungi CSKeperawatan Dasar adalah Keilmuan Dasar Keperawatan berfokus pada ilmu yang membentuk pemahaman paradigma, profesi keperawatan, dan konsep pertumbuhan dan perkembangan… selengkapnya
Rp 100.000Pemerintahan Daerah merupakan sub-ordinat dari Pemerintahan Pusat (Pemerintahan Negara). Untuk itu maka penyelenggaran pemerintahan di daerah tidak terlepas dari koordinasi… selengkapnya
*Harga Hubungi CSMatematika ekonomi adalah penerapan metode matematika untuk mewakili teori dan menganalisis masalah-masalah di bidang ekonomi. Matematika memungkinkan para ekonom untuk… selengkapnya
Rp 55.000Manajemen Keperawatan adalah suatu proses kegiatan pelayanan keperawatan yang dilaksanakan oleh pengelola keperawatan dan perawat dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen mulai… selengkapnya
Rp 70.000Analisis kinerja adalah proses evaluasi sistematis terhadap kinerja individu atau organisasi. Hal ini melibatkan pengukuran dan penilaian kinerja sebagai kegiatan… selengkapnya
Rp 85.000
Saat ini belum tersedia komentar.