Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
● online 6282116932476
● online 6282116932479
● online
- Perioperatif....
- Akhlak dan Etos Kerja Islam....
- Memahami Politik - Burlian Senjaya & Suryawahyuni ....
- Fermentasi Pangan (Edisi Kedua) - Prof. Dr. Ir. Wi....
- Sistem Keuangan Daerah - Rabina Yunus....
- Capacity Building Aparatur Sipil Negara & Democrat....
- Panduan Praktikum Hematologi 2....
- Antropologi Ekologi....
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Perkawinan beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.
BELI DI SHOPEE
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata.
Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
BELI DI TOKOPEDIA
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya.
Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
Penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama melarang atau mengharamkan perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Thaifood itu adalah makanan dari Thailand, negara yang terkenal dengan masakannya yang lezat dan eksotis. Jadi, bayangkan makanan dengan perpaduan... selengkapnya
Dalam hubungannya dengan perkembangan ilmu administrasi publik, krisis akademis terjadi beberapa kali sebagaimana terlihat dari pergantian paradigma yang lama dengan... selengkapnya
Sepanjang sejarah nasional Indonesia, pendidikan telah menjadi pemikiran utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat Indonesia. Tercatat salah satu... selengkapnya
Reiki adalah bentuk terapi penyembuhan yang berasal dari Jepang pada awal abad ke-20. Praktik ini berfokus pada pengaliran energi penyembuhan... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Kita sering menemukan suatu produk makanan memiliki lapisan plastik lunak, mudah disobek, tetapi bisa juga dimakan seperti pada... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Pendidikan tidak akan lenyap di dunia ini sebelum semua manusia di dunia ini. Pendidikan di Indonesia memiliki banyak... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Pemerintahan berasal dari kata perintah yang telah ditambah awalan pe menjadi perintah, dan ketiga ditambah akhiran an menjadi... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Suku Minangkabau adalah suku yang berada dan tinggal di Pulau Sumatera, tepatnya di Sumatera Barat. Minangkabau sering juga... selengkapnya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sinkronisasi diartikan sebagai perihal menyinkronkan atau penyerentakan. Sedangkan pembangunan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan membangun.... selengkapnya
Tujuan utama pengolahan limbah cair adalah untuk menurunkan kadar BOD, partikel tercampur, serta membunuh organisme patogen. Pengolahan selanjutnya adalah untuk... selengkapnya
Toksikologi adalah pemahaman tentang dampak negatif bahan kimia terhadap organisme hidup, dengan unsur-unsur tertentu berinteraksi dalam cara tertentu yang menyebabkan… selengkapnya
Rp 60.300 Rp 67.000Organisasi merujuk pada sebuah kelompok atau entitas di mana sejumlah individu bekerja sama secara terstruktur untuk mencapai tujuan yang ditetapkan…. selengkapnya
Rp 85.500 Rp 95.000Kewirausahaan dalam bidang kesehatan adalah proses menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda dalam bidang kesehatan, baik berupa produk, jasa, atau… selengkapnya
Rp 108.000 Rp 120.000Budaya Organisasi Paguyuban Pasundan adalah suatu nilai yang mampu memotivasi pengurus dan anggota Paguyuban untuk secara efektif bekerja dalam mencapai… selengkapnya
Rp 100.000 Rp 150.000Pemasaran pariwisata merupakan suatu proses manajemen yang dilakukan oleh organisasi pariwisata setingkat nasional atau industri untuk menentukan wisatawan yang aktual… selengkapnya
Rp 58.000 Rp 64.000Manajemen pemasaran adalah usaha manusia untuk mencapai pertukaran yang diinginkan dan membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan konsumen. Manajemen pemasaran… selengkapnya
Rp 122.000 Rp 135.800Mengemas Produk Pangan: Karakteristik, Metode, dan Desain. Pengemasan makanan adalah penyimpanan makanan di dalam kemasan supaya makanan terjaga. Tujuan dari… selengkapnya
Rp 122.130 Rp 135.700Stunting adalah suatu situasi dimana seseorang mempunyai tinggi badan sehat dianggap tidak proporsional jika dibandingkan dengan umur orang Indonesia yang… selengkapnya
Rp 137.500Kebudayaan tak bisa dipisahkan dari manusia, karena manusia yang menciptakannya dengan kekuatan akal pikiran yang dimilikinya. Itulah sebabnya kebudayaan diartikan… selengkapnya
Rp 103.050 Rp 114.500Birokrasi Pelayanan Publik: Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terpadu ini menguraikan mengenai: pelayanan publik, perizinan dan nonperizinan, peranan birokrasi dalam pelayanan… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.