Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
Teh Ayu● online 6282116932476
Teh Neng● online 6282116932479
● online
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Perkawinan beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.

Buku Problematika Hukum Islam Menjawab Permasalahan-Permasalahan Kontemporer ( Penerbit Manggu, Bandung)
BELI DI SHOPEE
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata.
Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Buku Karangan Dede Kania, Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global (Penerbit Manggu Bandung)
BELI DI TOKOPEDIA
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya.
Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
Penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama melarang atau mengharamkan perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Buku Relasi Islam dan Tradisi Lokal Potret atas NU, Muhammadiyah, Wahabi, dan Baduy ( Penerbit Manggu)
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM — Capacity building memiliki penafsiran yang sangat umum, dan luas. Namun, secara umum konsep capacity building dapat dimaknai sebagai... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Keseimbangan adalah kunci untuk memastikan perkembangan anak-anak yang sehat dan berdaya tahan. Ketika kita berbicara tentang keseimbangan dalam... selengkapnya
Di era globalisasi, perubahan terjadi dengan sangat cepat dan memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Perkembangan teknologi, persaingan... selengkapnya
Perdagangan saham adalah salah satu bidang yang paling terpengaruh oleh perkembangan teknologi. Inovasi teknologi terbaru telah mengubah cara perdagangan saham... selengkapnya
Kehidupan sehari-hari sering kali penuh dengan stres, tuntutan, dan tekanan. Salah satu cara yang efektif untuk melepaskan penat dan mendapatkan... selengkapnya
Dunia pendidikan terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Jika dahulu proses belajar lebih banyak berfokus pada metode ceramah dan hafalan, kini... selengkapnya
Sosial media telah mengubah cara kita berinteraksi dengan konten hiburan, termasuk artikel dan acara TV. Dalam era digital ini, media... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Setiap perusahaan pasti membutuhkan dana dalam rangka memenuhi kebutuhan operasi sehari-hari maupun untuk mengembangkan perusahaan. Kebutuhan dana tersebut... selengkapnya
Indonesia, sebagai negeri kaya akan sejarah dan keberagaman budaya, menyimpan banyak rahasia di setiap lembah dan pesisirnya. Salah satu babak... selengkapnya
Indonesia adalah surga bagi beragam buah tropis yang lezat dan kaya nutrisi, dan salah satu yang patut disebut adalah buah... selengkapnya
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan tahap fundamental dalam membangun dasar perkembangan anak, baik dari aspek kognitif, sosial, emosional, maupun… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Relasi Islam dan Tradisi Lokal: Potret atas NU, Muhammadiyah, Wahabi, & Baduy” karya Dr. Hasani Ahmad Said dari UIN… selengkapnya
Rp 59.500 Rp 67.980Kesalahan berpikir pada hakikatnya jebakan bagi proses penalaran. Seperti rambu – rambu lalu lintas dipasang sebagai peringatan bagi para pemakai… selengkapnya
Rp 50.000Buku Organisasi dan Manajemen Pemerintahan Daerah dan Desa ini menguraikan secara lengkap akan seluruh persoalan Pemerintahan Desa dan Daerah di… selengkapnya
Rp 112.500 Rp 125.000Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana sebagai wadah memberikan bimbingan dan pertolongan kepada anak-anak yang belum dewasa dalam rangka mengembangkan… selengkapnya
Rp 60.300 Rp 67.000Biologi adalah ilmu yang mempelajari mahluk hidup. Biologi diambil dari Bahasa belanda yaitu Biologie, yaitu suatu kata gabungan dari Bahasa… selengkapnya
Rp 75.000Antropologi Ekologi sebagai kajian hubungan anatara dinamika penduduk, organisasi sosial, dan kebudayaan kelompok manusia dengan tempat mereka hidup. antropologi ekologi… selengkapnya
Rp 66.000 Rp 66.000Pembangunan jalan dan jembatan tidak hanya berbicara tentang konektivitas, tetapi juga tentang bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan…. selengkapnya
Rp 67.500Statistik adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana cara merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, lalu menginterpretasikan, dan akhirnya mempresentasikan data. Singkatnya, statistika adalah… selengkapnya
Rp 125.000Asia tenggara merupakan suatu kawasan regional yang berada di Benua Asia. Sebagian wilayah tengara merupakan kepulauan yang berada pada posisi… selengkapnya
Rp 65.700 Rp 73.000
Saat ini belum tersedia komentar.