Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
Teh Ayu● online 6282116932476
Teh Neng● online 6282116932479
● online
- Pembelajaran IPS SD/MI....
- Memahami Politik - Burlian Senjaya & Suryawahyuni ....
- Dasar-Dasar Penerjemahan Umum....
- Suluk Ketentraman Jiwa Sunan Bonang....
- Matematika Teknik Aljabar Linier dan Matriks....
- Manajemen Tenaga Pendidik Anak Usia Dini....
- Pengembangan Teori Manajemen Pendidikan Islam....
- Rancang Bangun Ekonomi Islam....
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Kawin beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.
BACA JUGA:
Manusia Sebagai Khalifah di Muka Bumi
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
BACA JUGA:
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata. Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya. Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
BACA JUGA:
Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah
Dengan hal tersebut penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dengan melarang atau mengharamkannya perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Referensi:
Nur Wahid, Problematika Hukum Islam, Penerbit Manggu.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Identitas manusia adalah akal dan pikiran. Kedua komponen tersebut yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Manusia adalah hewan... selengkapnya
Islam diturunkan Allah SWT. sebagai petunjuk hidup manusia. Tidak heran jka dalam Islam tidak ada pemisahan aspek kehidupan manusia. Semua... selengkapnya
Pendidikan bukan hanya tentang pemberian pengetahuan, tetapi juga tentang kesejahteraan siswa secara keseluruhan. Stres siswa adalah isu yang semakin mendapat... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Mendapatkan pendidikan tentunya kita harus melalui jalan pembelajaran. Tetapi, belum tentu hanya dengan pembelajaran saja yang berjalan pasif... selengkapnya
Mencari pekerjaan adalah salah satu langkah penting dalam perjalanan hidup seseorang. Di beberapa negara, mencari pekerjaan dapat menjadi tantangan yang... selengkapnya
Pendidikan daring (disebut juga pendidikan online atau e-learning) telah menjadi salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan, terutama di tengah... selengkapnya
Kucing Persia adalah salah satu ras kucing yang paling populer di seluruh dunia. Mereka dikenal dengan bulu yang panjang dan... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Pengelolaan keuangan yang baik adalah pondasi yang tak tergantikan untuk kesuksesan bisnis. Bagi para pengusaha pemula, menjaga kendali... selengkapnya
Dalam era modern yang sibuk dan penuh tekanan, menjaga kesehatan mental menjadi semakin penting. Kesehatan mental adalah kondisi di mana... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Setiap perusahaan pasti membutuhkan dana dalam rangka memenuhi kebutuhan operasi sehari-hari maupun untuk mengembangkan perusahaan. Kebutuhan dana tersebut... selengkapnya
Para pemangku kepentingan, memiliki ekspektasi yang tinggi terkait peran audit internal dalam pencegahan, pendeteksian, dan investigasi fraud. Namun isu independensi… selengkapnya
Rp 65.000 Rp 75.000Agama adalah sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan serta tata kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan pandangan… selengkapnya
Rp 120.000Penyuluhan pertanian memiliki peran vital dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, serta dalam memperkenalkan inovasi dan praktik bertani yang lebih… selengkapnya
Rp 73.000Modal sosial merupakan cara berbeda dalam interaksi sosial, modal sosial bertujuan untuk menjangkau kepentingan bersama – eksistensi secara komunal atau… selengkapnya
Rp 55.000 Rp 60.000Strategi pembelajaran adalah serangkaian metode pengajaran yang meliputi semua aspek pembelajaran yang dilakukan oleh guru serta semua fasilitas yang terlibat,… selengkapnya
Rp 58.500 Rp 65.000Tata kelola pemerintahan yang baik tentu memperhatikan semua aspek dalam peroses pengelolaannya. Lingkungan fisik maupun nonfisik dari pemerintahan tentu memberikan… selengkapnya
Rp 80.000Sejarah menunjukanm bahwa kajian balāghah dalam al-Qur’ān sudah dimulai sejak masa turunnya wahyu. Kaum Arab yang dikenal memiliki rasa bahasa… selengkapnya
Rp 73.500Metode penelitian sosial adalah suatu upaya untuk mencari tahu berbagai macam fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat. Hal tersebut dilakukan… selengkapnya
Rp 54.000 Rp 60.000Karya ilmiah adalah hasil karya yang diperoleh dari kegiatan menulis dengan menerapkan konvensi ilmiah. Penulisan karya ilmiah menggunakan logika berpikir… selengkapnya
Rp 65.000 Rp 75.000Keju adalah salah satu produk hasil fermentasi yang berbahan dasar susu dan diproduksi berbagai rasa dan bentuk. Keju merupakan protein… selengkapnya
Rp 100.500 Rp 155.000

Saat ini belum tersedia komentar.