Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
Teh Ayu● online 6282116932476
Teh Neng● online 6282116932479
● online
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Kawin beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.
BACA JUGA:
Manusia Sebagai Khalifah di Muka Bumi
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
BACA JUGA:
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata. Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya. Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
BACA JUGA:
Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah
Dengan hal tersebut penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dengan melarang atau mengharamkannya perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Referensi:
Nur Wahid, Problematika Hukum Islam, Penerbit Manggu.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Setiap anak memiliki karakter dan kepribadian yang unik. Sebagai orang tua atau pengasuh, memahami karakter anak adalah kunci... selengkapnya
Media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sebagian besar remaja. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah penggunaan media sosial berpengaruh... selengkapnya
Keraton Kasunanan, sebuah kerajaan Jawa yang merajai daerah tersebut beberapa abad yang lalu, menjadi simbol budaya dan sejarah Kota Solo.... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Logika tidak dapat lepas dari manusia, karena logika berhubungan erat dengan berpikir, berhubungan dengan akal, dan kehidupan manusia... selengkapnya
Thaifood itu adalah makanan dari Thailand, negara yang terkenal dengan masakannya yang lezat dan eksotis. Jadi, bayangkan makanan dengan perpaduan... selengkapnya
Jerawat vulgaris adalah salah satu masalah kulit yang umum terjadi dan dapat memengaruhi banyak orang, terutama remaja. Jerawat adalah penyakit... selengkapnya
Musik tradisional Indonesia memiliki warisan yang kaya dan beragam. Di antara ribuan pulau yang membentang, setiap wilayah memiliki jenis musik... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Untuk memperbaiki kualitas pendidikan, pemerintah telah memberikan perhatian khusus dengan merumuskan sebuah undang-undang yang mengatur profesi guru dan... selengkapnya
Kesehatan mental adalah aspek penting dari kesejahteraan kita yang seringkali terlupakan. Terlepas dari seberapa sibuknya hidup kita, merawat kesehatan mental... selengkapnya
Pendidikan karakter adalah bagian penting dari pendidikan yang bertujuan untuk membentuk nilai-nilai moral dan etika siswa. Melalui pendidikan karakter, sekolah... selengkapnya
Aplikasi Perbankan Syariah membahas tentang bank syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Baitul Maal Wattamwil), posisi ekonomi syariah di antara ekonomi… selengkapnya
Rp 52.380 Rp 58.200Sejak Papua berintegrasi pada tahun 1963 secara defacto dan secara dejure pada tahun 1969 pergolakan tuntutan kemerdekaan Papua oleh orang… selengkapnya
Rp 210.500 Rp 246.000Matematika diskrit atau matematika Discrit atau discret adalah cabang matematika yang membahas segala sesuatu yang bersifat discrit. Discrit disini artinya… selengkapnya
Rp 58.500 Rp 64.000Dalam buku ini, tertulis bagaimana pentingnya pengantar dan juga bagaimana materi yang telah disajikan yang relevan dengan mata kuliah mengenai… selengkapnya
Rp 59.500 Rp 66.500Pemecahan masalah optimasi pada sistem tenaga listrik sangat sulit untuk dilakukan karena sistem tenaga yang sangat kompleks, besar, dan secara… selengkapnya
Rp 85.000Keperawatan Dasar adalah Keilmuan Dasar Keperawatan berfokus pada ilmu yang membentuk pemahaman paradigma, profesi keperawatan, dan konsep pertumbuhan dan perkembangan… selengkapnya
Rp 85.000 Rp 100.000Buku “Ilmu Pendidikan” menyajikan pemahaman mendalam tentang konsep, teori, dan praktik dalam dunia pendidikan. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini… selengkapnya
Rp 67.000Tidak dipungkiri bahwa saat ini perkembangan ekonomi syariah di Indonesia cukup pesat. Ditandai dengan banyaknya pendirian lembaga-lembaga usaha sektorekonomi syariah,… selengkapnya
Rp 76.500 Rp 85.000Buku Sharia Compliance: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keungan Syariah ini adalah sebuah panduan ajar dalam program studi ekonomi syariah… selengkapnya
Rp 84.000 Rp 93.600Penyuluhan pertanian adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta… selengkapnya
Rp 60.300 Rp 67.000

Saat ini belum tersedia komentar.