● online
- Sosiologi Pembangunan Desa....
- Metode Pembelajaran IPA SD MI....
- Pengembangan Media Kreatif Bimbingan & Konseling....
- Matematika Berbasis Kearifan Lokal Melayu....
- Jejak Politik Kiai Membaca Citra Politik Kiai dan ....
- Fenomena Sains dan Sosial Humaniora di Era Industr....
- Pengantar Ulumul Qur'an Dari Aspek Sejarah Hingga ....
- Suluk Linglung Sunan Kalijaga....
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Kawin beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.
BACA JUGA:
Manusia Sebagai Khalifah di Muka Bumi
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
BACA JUGA:
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata. Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya. Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
BACA JUGA:
Perceraian dalam Islam: Pintu Terakhir yang Dibenci oleh Allah
Dengan hal tersebut penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dengan melarang atau mengharamkannya perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Referensi:
Nur Wahid, Problematika Hukum Islam, Penerbit Manggu.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan banyak remaja saat ini. Namun, apakah penggunaan media sosial memengaruhi kemampuan mereka... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Mendapatkan pendidikan tentunya kita harus melalui jalan pembelajaran. Tetapi, belum tentu hanya dengan pembelajaran saja yang berjalan pasif... selengkapnya
Pikiran merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Dari pikiran, seseorang dapat menentukan cara memandang suatu peristiwa, mengambil keputusan, hingga merespons... selengkapnya
Indonesia, sebagai negeri kaya akan sejarah dan keberagaman budaya, menyimpan banyak rahasia di setiap lembah dan pesisirnya. Salah satu babak... selengkapnya
Hubungan antara nenek, kakek, dan cucu seringkali dipenuhi dengan kehangatan dan kasih sayang yang tak terukur. Cucu-cucu sering menjadi pusat... selengkapnya
Industri musik telah mengalami transformasi signifikan seiring dengan kemajuan teknologi. Teknologi memainkan peran utama dalam produksi, distribusi, dan konsumsi musik... selengkapnya
Buku Gaya Bahasa Majaz dalam Perspektif al-Qur’an merupakan buku karangan Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. yang diterbitkan oleh... selengkapnya
Apakah kamu tahu bahwa di balik kecilnya semak pohon ini, ada kandungan luar biasa yang dapat membantu menjaga kesehatan tubuh?... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Pendidikan merupakan hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Pada zaman ini, pendidikan merupakan sebuah modal yang... selengkapnya
Peringatan: Artikel ini berisi pembahasan tentang self-harm, yang dapat mengganggu bagi beberapa pembaca. Self-harm adalah tindakan yang merusak diri sendiri... selengkapnya
Buku ini menjelaskan mengenai bagaimana caranya menggunakan metode STAD (Student Teams Achivement Division) di kelas, baik di sekolah Dasar (SD),… selengkapnya
Rp 70.000Psikologi pembelajaran bertujuan memberi bekal kepada para profesional sebagai pendidik (guru) untuk menguasai konsep-konsep dan teori-teori psikologi serta menerapkannya dalam… selengkapnya
Rp 79.000 Rp 85.900Kapita Selekta Pendidikan Islam Pengarang: H. Ali Mustofa, Marlina, Supangat Editor: Aep S. Hamidin ISBN: 978-602-50508-1-7 Isi: 164 Halaman Kertas:… selengkapnya
Rp 55.000Buku “Ilmu Pendidikan” menyajikan pemahaman mendalam tentang konsep, teori, dan praktik dalam dunia pendidikan. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini… selengkapnya
Rp 67.000Biologi adalah ilmu yang mempelajari mahluk hidup. Biologi diambil dari Bahasa belanda yaitu Biologie, yaitu suatu kata gabungan dari Bahasa… selengkapnya
Rp 75.000Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan… selengkapnya
Rp 67.000Matematika ekonomi adalah penerapan metode matematika untuk mewakili teori dan menganalisis masalah-masalah di bidang ekonomi. Matematika memungkinkan para ekonom untuk… selengkapnya
Rp 49.500 Rp 55.000Mengingat pentingnya bahasa Inggris, minat dan keterbatasan fasilitas serta banyaknya keluhan dalam mempelajarinya, penulis tergugah untuk menyusun buku panduan dengan… selengkapnya
Rp 60.000Etnografi Suku Bangsa Minangkabau adalah studi tentang budaya, adat istiadat, dan kehidupan masyarakat Minangkabau, salah satu suku bangsa di Indonesia… selengkapnya
Rp 77.490 Rp 86.100Pengelolaan pendidikan adalah rangkaian tindakan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, motivasi, pengendalian, dan pengembangan semua upaya yang terlibat dalam mengatur dan… selengkapnya
Rp 73.350 Rp 81.500


Saat ini belum tersedia komentar.