● online
- Strategi Pemasaran Bisnis E-Commerce
- Permainan dalam Layanan BK
- Menelusuri Jejak Islam di Cina
- Perencanaan Pembangunan Nasional Daerah dan Desa
- Capacity Building Aparatur Sipil Negara & Democrat
- Asuhan Gizi Critical Ill
- Lembaga Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Din
- Strategi Kebangkitan Hijau Materi Evaluasi Penyulu
Filsafat Hukum – Muh. Nasir
Rp 73.500| Stok | Tersedia |
| Kategori | Filsafat, Hukum |
Filsafat Hukum – Muh. Nasir
Urgensi dan ide dan gagasan yang mengharuskan agar buku ini diterbitkan, karena perkembangan studi filsafat hukum dalam lintas literatur ilmiah sangatlah menarik untuk didiskusikan dalam beberapa perspektif yang berbeda. Dimana filsafat hukum antara keberan dan keadilan satu nomenklatur alasan mengapa buku ini perlu saya terbitkan.
Pada hakikat dalam filsafat hukum, keadilan dan kebenaran merupakan suatu harmonisasi dan sinergitas jiwa dan perilaku akan mengantarkan setiap individu dan institusi pada perilaku yang sebenarnya (ideal). Hal inilah yang diperlukan dalam membangun kerangka kebangsaan yang semakin hari menjadi suatu “kebimbangan” di tengah perilaku individu dan institusi yang bersifat tetiran. Oleh karena itu, untuk memberikan pencerahan bagi setiap insan yang membaca buku ini agar dapat mengkonfirmasikannya ke dalam perilaku yang merupakan cermin dari jiwa yang benar dan adil.
Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, bahwa bangunan hukum terus menjadi titik lemah penegakan hukum. Jika diperhatikan dengan saksama, titik lemah tersebut disebabkan kegagalan individu dan institusi penegak hukum. Karena, kebenaran dan keadilan ada pada dua sisi, yaitu Undang-Undang dan Penegak Hukum yang dilakoninya setiap hari.

FILSAFAT HUKUM
Penyusun: Dr. H. Muh. Nasir S.H., M.Hum.
Penyunting: Aep Syaiful Hamidin
Penata Sampul: Ripqi Zulfikor
Penata Aksara: Sy.
Penerbit: MANGGU MAKMUR TANJUNG LESTARI
Cet. I, 2025
198 hlm.; 14,5 cm × 21 cm
ISBN: 978-623-8234-51-6
Tags: Filsafat Hukum
Filsafat Hukum – Muh. Nasir
| Berat | 300 gram |
| Kondisi | Baru |
| Dilihat | 678 kali |
| Diskusi | 1 komentar |
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia begitu cepat dalam 2 dekade terakhir, perkembangan ini didukung oleh aspirasi masyarakat yang ingin menjalankan transaksi keuangan dengan sistem islami. Dalam perjalanannya, banyak tantangan legitimasi atas suatu produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan syariah. Legitimasi tersebut tentu saja berupa fatwa yang secara khusus dikeluarkan oleh Dewan… selengkapnya
Rp 110.000 Rp 125.000Peradilan Agama di indonesia pada dasarnya untuk mencari keadilan khusus bagi orang yang beragama islam. Aturan- aturanya yaitu hukum islam yang sudah menjadi hukum positif. praktik menangani perkara di peradilan agama mengacu kepada hukum acara perdata dan peraturan perundang – undangan seperti halnya pada peradilan umum hanya saja dalam peradilan agama materi dan sifatnya terbatas…. selengkapnya
Rp 96.800 Rp 121.000Hukum Agraria ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bacaan di bidang hukum, khususnya bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah hukum agraria. Dalam Buku ini disajikan pokok-pokok bahasan mengenai Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah, Politik Hukum Agraria, Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA, Sejarah Pembentukan UUPA, Hukum Tanah Nasional, Hak-Hak Atas Tanah, Ketentuan Pokok Hak-Hak… selengkapnya
Rp 85.000Dalam lintasan sejarah peradaban manusia, hukum tidak pernah hadir sebagai sekadar teks yang beku. Ia hidup, bergerak, dan berdenyut bersama dinamika kekuasaan, perubahan sosial, serta pergulatan nilai-nilai yang membentuk suatu bangsa. Di antara cabang-cabang ilmu hukum, hukum konstitusi menempati ruang yang paling fundamental—sebagai fondasi yang menopang bangunan negara dan sebagai cermin dari cita-cita kolektif suatu… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku metode penelitian hukum ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan referensi di bidang hukum, khususnya bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Metode Penelitian Hukum. Dalam Buku ini disajikan pokok-pokok bahasan mengenai metode penelitian hukum dalam konsep, karakteristik penelitian hukum terhadap teori hukum, identifikasi permasalahan hukum, metode penemuan fakta dan norma, desain penelitian, plagiarisme dan… selengkapnya
Rp 135.000Filsafat Islam secara historis, pertama dan paling bertahan adalah peripatetik. Setiap aliran filsafat setelahnya dari filsafat iluminasi, filsafat Hikmah Muta’aliyah dan bahkan juga irfan tidak dapat lepas dari pengaruhnya. Filsafat Iluminasi, Suhrawardi sang martir (al-Maqtul) pendiri filsafat iluminasi juga banyak memanfaatkan prinsip-prinsip peripatetik. Sebagian ahli filsafat Islam menganggap filsafat iluminasi adalah neo-peripatetik. Sementara Mulla Sadra… selengkapnya
Rp 65.000Filsafat iluminasi ini diambil dari kata Isyroq yang berarti Timur. Timur diartikan dengan dunia cahaya dan dunia malaikat yang bebas dari kegelapan dan materi, sedangkan barat adalah dunia kegelapan dan materi. Dunia Tengah adalah langit-langit yang menampakkan pembauran antara cahaya dan sedikit kegelapan. Syihab Al-Din Yahya ibn Habasyi Ibn Amirak Abu Al-Futuh Suhrawardi, atau lebih… selengkapnya
Rp 65.520 Rp 72.800Istilah politik hukum merujuk pada arah, kebijakan, dan strategi negara dalam membentuk dan menyelenggarakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Politik hukum berfungsi sebagai blueprint yang mengarahkan bagaimana hukum harus dibentuk, dijalankan, dan diubah, sejalan dengan visi ideologis, konstitusional, serta kebutuhan sosial-politik suatu negara. Politik hukum mencakup beberapa dimensi penting, yaitu: pembentukan… selengkapnya
Rp 105.000Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Suatu Negara akan berjalan dengan baik bila Negara tersebut berprinsip dengan ideologi yang sesuai dengan karakteristik penduduknya. Empat pilar berbangsa dan bernegara mengurai tentang macam-macam ideologi di dunia,… selengkapnya
Rp 49.500 Rp 55.000Hukum Acara Perdata di Indonesia merupakan bagian dari hukum formil yang memiliki fungsi vital dalam menata dan mengarahkan proses penyelesaian sengketa keperdataan melalui lembaga peradilan secara tertib, sistematis, dan berkeadilan. Ia mengatur prosedur hukum yang harus ditempuh oleh para pihak yang berperkara dengan tujuan untuk menjamin perlindungan hukum serta menegakkan hak-hak keperdataan yang dilanggar. Sebagai… selengkapnya
Rp 97.000

As a Newbie, I am continuously searching online for articles that can aid me. Thank you
4 September 2025 | 00:57