Beranda » Blog » Konsep Dasar Pemerintahan Daerah

Konsep Dasar Pemerintahan Daerah

Diposting pada 28 November 2023 oleh manggustore / Dilihat: 1.532 kali / Kategori:

MANGGUSTORE.COM – Indonesia merupakan Negara kesatuan, negara yang memiliki wilayah yang terpisah-pisah satu sama lainnya. Pemerintahan di Indonesia dibagi atas dua bagian, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Tujuan dibentuknya dua pemerintahan di Indonesia, yaitu agar terciptanya kefektifan dan keefisienan uuntuk mencapai suatu tujuan negara. Mengingat Negara Indonesia adalah negara kesatuan, tidak akan efektif jika semua wilayah hanya terpusat pada satu pemerintahan saja.

Lembaga Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Dinamika Pembangunan Entang Adhy Muhtar

Buku yang berjudul “Lembaga Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Dinamika Pembangunan” ditulis oleh Dr. H. Entang Adhy Muhtar, M.S., seorang ahli dalam bidang Ilmu Administrasi Negara. Buku ini membahas peran dan pentingnya lembaga desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam konteks pembangunan.

BELI BUKU INI

Pengertian Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah merupakan terjemahan dari konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: 1) pemerintah lokal, 2) pemerintahan lokal, 3) wilayah lokal (Hanif, 2007:24).

  1. Pemerintah lokal. Pengertian pemerintah lokal menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah. pemerintah daerah dalam komteks ini merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
  2. Pemerintahan lokal. Menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah daerah melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan. Kegiatan ini merupakan fungsi penting yang pada hakikatnya merupakan fungsi untuk pembuatan kebijakan pemerintah daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini sama dengan fungsi pemerintahan pusat yang meliputi, fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif.
  3. Wilayah lokal. Menunjuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom. Dalam konteks Indonesia, daerah otonom adalah daerah yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintahan pusat kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

BELI BUKU INI

Asas Pemerintahan Daerah

  1. Asas Desentralisasi

Secara etimologi, istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu “de” yang artinya lepas dan “centrum” artinya pusat. Jika diterjemahkan berarti melepaskan dari pusat. Dr. Koesoemahatmadya, SH. (1978) yang dimaksud dengan desentralisasi adalah, pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang mengurus yang mengurus urusan rumah tangganya sendiri (daerh-daerah otonom). Deseantralisasi adalah cara atau sistem untuk mewujudkan asas demokrasi yang memberikan kesempatan pada rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan negara.

  1. Asas dekonsentrasi

Koesomahatmadya (Fauzan, 2006:53) menyebutkan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan, misalnya pelimpahan kekuasaan dari wewenang menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati, dan seterusnya.

  1. Asas tugas pembantuan

Dalam Pasal 1 ayat (5) UU No. 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan menjelaskan, tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban yang menugaskan.

Bentuk Pemerintah Daerah

Secara umum pelaksanaan pemerintahan daerah terbagi dua (Aris Djaenuri, 2019:9), yaitu:

  1. Local self government. Pemerintah dalam bentuk ini memiliki wewenang guna mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri. Pemerinahan daerah dalam bentuk local government ini diperlukan oleh sistem pemerintahan negara untuk menyelenggarkan berbagai urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi daerah.
  2. Local state government. Merupakan unit organisasi pemerintahan daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Pemerintahan wilayah atau pemerintahan adminstrasi dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintahan pusat daerah. Dibentuknya pemerintahan wilayah bertujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat daerah.
Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia

Buku Sistem pemerintahan desa di Indonesia membahas sejarah desa, kedudukan, kewenangan dan dinamika yang melingkupi desa, susunan pemerintahan desa, mekanisme politik pemerintahan desa, dana desa dan sumber pendanaan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan kontemplasi permasalahan kontemporer pemerintahan desa.

BELI BUKU INI

Referensi:

Djaenuri, Aries. 2019. Sistem Pemerintahan Daerah. Tangerang: Universitas Terbuka.

Alfatta, Hanif. 2007. Analisis Perancangan Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi.

Fauzan, M. 2006. Hukum pemerintahan Daerah: Kajian Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Jakarta: UII Press.

Koesoemahatmadja. 1978. Perkembangan Fungsi dan Struktur Pamong Praja Ditinjau dari Segi Sejarah. Bandung: Offset Alumni.

Tags: ,

Bagikan ke

Konsep Dasar Pemerintahan Daerah

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Konsep Dasar Pemerintahan Daerah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: