Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Konsep Dasar Lembaga Keuangan

Konsep Dasar Lembaga Keuangan

Diposting pada 17 Juni 2024 oleh manggustore / Dilihat: 362 kali / Kategori:

Jika kita mendengar istilah lembaga keuangan, yang pertama terpikir adalah bank. Bank berasal dari bahasa Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh banker untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku
secara resmi dan popular menjadi Bank. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Khristina Sri Prihatin

Definisi-definisi dari bank yakni:

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Pasal 1 huruf a, UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokokpokok Perbankan).

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentan Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998).

Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas dan logam (Prof. G.M. Verryn Stuart).

Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara keuntungan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga yang menarik (Dr. B.N. Ajuha).

Bank Umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian (Drs. H. Malayu S.P Hasibuan).

Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, terutama dengan cara memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia-LPPI)

Tags:

Bagikan ke

Konsep Dasar Lembaga Keuangan

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Konsep Dasar Lembaga Keuangan

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: