Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

● online 6287723452095

● online 6282214136659
● online
Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global
Rp 120.000ISBN | 978-602-5717-35-2 |
Stok | Tersedia (45) |
Kategori | Hukum |
Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip-prinsip moral atau norma-norma atas gambaran standar tertentu dari perilaku manusia. Hak-hak tersebut merupakan hak mutlak yang melekat pada setiap individu yang harus mendapat perlindungan dari otoritas wilayah di mana manusia itu tinggal.
Buku Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global membahas konsep dasar hak asasi manusia, sejarah perkembangan hak asasi manusia, hak asasi manusia dalam perspektif Islam, prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam instrumen hukum Indonesia, prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam instrumen hukum internasional, hak sipil dan politik, hak ekonomi sosial dan budaya, hukum pidana dan hak asasi manusia, perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam, hak anak, hak asasi perempuan, kejahatan genosida dalam lingkup perlindungan HAM, kejahatan kemanusiaan, dan hukum humaniter dan hak asasi manusia.
Konsep dasar hak asasi manusia menelaah berbagai perspektif tentang hak asasi manusia. HAM dalam Islam, HAM dalam hukum alam, HAM dalam teori positivisme hukum, HAM dalam aliran liberalisme, HAM dalam pandangan marxisme, dan HAM dalam konstitusi Indonesia. Sejarah perkembangan hak asasi manusia menjelaskan tentang periodisasi perkembangan HAM menurut pakar HAM, sejarah perkembangan HAM universal dan sejarah HAM di Indonesia serta bentuk pelanggaran HAM menurut UU No.26/2000.
HAM yang melekat pada setiap orang ini ada dalam rangka kepastian hukum setiap manusia di mata hukum Internasional, memastikan manusia memiliki hak sipil dan politik, memiliki hak ekonomi dan hak sosial dan budaya, termasuk perlindungan hak asasi bagi anak dan perempuan. HAM juga mengatur tentang kejahatan genosida melalui konvensi genosida yang bertujuan untuk memutus imuniatas kejahatan genosida. Selain itu, HAM juga mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter yang berlaku sesuai konvensi jenewa, ICTY dan ICTR serta Statuta Roma 1998 (International Criminal Court).
- Judul: Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global
- Pengarang: Dede Kania
- ISBN: 978-602-5717-35-2
- Isi: 420 hal
- Ukuran: B5
- Tahun terbit: 2018
- Penerbit: Manggu Makmur Tanjung Lestari
BELI BUKU INI BISA DAPAT BEASISWA!
Tags: hak asasi bagi anak dan perempuan, Hak asasi manusia, hak sosial dan budaya, HAM di Indonesia, HAM internasional, instrumen hukum internasional, kepastian hukum, Realitas globalisasi, Sejarah perkembangan
Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global
Berat | 620 gram |
Kondisi | Baru |
Dilihat | 97 kali |
Diskusi | Belum ada komentar |
Hukum, ekonomi, dan bisnis merupakan komponen-komponen yang sangat penting kegunaannya dalam era globalisasi saat ini namun keberadaannya saling menimbulkan problematika, yakni saling bertumpang tindih. Melalui buku ini penulis berusaha memberikan pemahaman awal tentang konsep hukum bisnis, ditulis dengan bahasa yang cukup sederhana dan mudah dipahami untuk para pemula yang baru belajar hukum dan atau non… selengkapnya
*Harga Hubungi CSJudul: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Pengarang: Dr. La Ode Angga, S.Ag. SH. M. Hum ISBN : 978-602-5717-91-8 Kertas: Bookpaper Isi: 201 Ukuran: 17.5 cm x 25 cm Terbit: 2019 Penerbit: Manggu Makmur Tanjung Lestari Hukum Pidana Lingkungan adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa… selengkapnya
Rp 94.560Peradilan aganma di indonesia pada dasarnya untuk mencari keadilan khusus bagi orang yang beragama islam . Aturan- aturanya yaitu hukum islam yang sudah menjadi hukum positif. praktik menangani perkara di peradilan agama mengacu kepada hukum acara perdata dan peraturan perundang – undangan seperti halnya pada peradilan umum hanya saja dalam peradilan agama materi dan sifatnya… selengkapnya
Rp 121.000Sejak Papua berintegrasi pada tahun 1963 secara defacto dan secara dejure pada tahun 1969 pergolakan tuntutan kemerdekaan Papua oleh orang Papua selalu didengungkan secara terus menerus. Sementara Pemerintah juga tidak pernah diam untuk berupaya melakukan pendekatan melalui berbagai cara, baik secara represif maupun preventif dalam penanganannnya. Pemerintah juga melalui berbagai regulasi terus memajukan Papua untuk… selengkapnya
*Harga Hubungi CSHukum siber saat ini digunakan secara internasional yang dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan menghadapi persolana terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim keberbagai penjuru dunia dalam waktu yang relatif cepat. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun sangat cepat dan besar. Kegiatan siber ini bersifat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSSudah sejak lama konsep negara dibahas di berbagai kesempatan oleh para pakar. Sejak dulu hingga sekarang, konsep negara terus berkembang dan dibahas yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Sehingga tidak heran jika banyak pengertian negara yang dikemukakan oleh pada pakar. Salah satunya yang dikelmukakan oleh Rousseau. Beliau mendefinisikan negara sebagai suatu badan atau… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.