Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
Teh Ayu● online 6282116932476
Teh Neng● online 6282116932479
● online
- Parts of Speech - Nurlaela dkk
- Pengelolaan Karakter Mahasiswa berbasis Multi Inte
- Organisasi Teori dan Aplikasi
- Fondasi dan Strategi Pengembangan Sumber Daya Apar
- English for Geography: A Digital Academic Learning
- Tenses Are Easy & Fun - Belajar Tenses Mudah
- Edupreneur: Kewirausahaan dalam Pendidikan
- Panduan Praktikum Gizi dalam Kesehatan Reproduksi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerja sama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa. dan dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Kemudian juga, dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati/ walikota.
Kepala Desa mengokordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut merupakan tahapan dalam pembangunan desa:
Tahapan persiapan meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Penetapan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa, dan menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa. Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa, yang memuat antara lain uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar pelaksana kegiatan.
Sosialisasi Kegiatan, Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan, dilakukan antara lain melalui musyawarah pelaksanaan kegiatan desa, musyawarah dusun, musyawarah kelompok, sistem informasi Desa berbasis website, papan informasi desa, dan media lain sesuai kondisi Desa.
Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis.
Peserta pembimbingan teknis antara lain meliputi kepala Desa, perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pelaksana kegiatan, panitia pengadaan barang dan jasa, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pembekalan untuk Tim Pelaksana meliputi, antara lain pengelolaan keuangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, dan pembangunan Desa.
Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat. Pelaksana kegiatan
mendayagunakan sumber daya manusia yang ada di Desa.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Kepala Desa mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurangkurangnya meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam
rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan, yang telah dilaporkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya
(tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Kepala Desa mengokordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa. Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, kelangkaan bahan material; dan/atau terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Kepala Desa mengokordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan. Laporan kegiatan disusun
berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Sumber: Rendy Adiwilaga, Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia. Penerbit Manggu: Bandung. Hal 179-190.
Tags: Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembangunan Desa, pemerintahan desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Urbanisasi, atau perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan, adalah fenomena global yang terus meningkat dalam masyarakat modern. Artikel... selengkapnya
India, dengan lebih dari 1,2 miliar penduduknya, adalah negara yang penuh kejutan. Meskipun negara Asia Selatan yang luas ini penuh... selengkapnya
Remaja adalah masa transisi yang penuh perubahan dalam kehidupan seseorang. Selama periode ini, mereka menghadapi berbagai tekanan dan tantangan yang... selengkapnya
Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) memainkan peran kunci dalam kesuksesan organisasi. Untuk memastikan bahwa departemen SDM beroperasi dengan efektif, diperlukan... selengkapnya
Kerajaan Salakanagara, sebuah entitas bersejarah yang mengukir jejaknya di wilayah Nusantara, menjadi sorotan dalam kisah peradaban masa lalu. Dengan akar... selengkapnya
Era digital telah membawa perubahan revolusioner dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Generasi Z, yang merupakan kelompok yang... selengkapnya
Biasanya seseorang akan memiliki lebih dari satu barang yang sudah tidak terpakai, seperti makanan yang mudah kadaluarsa. Begitu pula dengan... selengkapnya
Kepribadian adalah aspek unik yang membuat setiap individu berbeda satu sama lain. Salah satu cara untuk menggambarkan kepribadian seseorang adalah... selengkapnya
Pengembangan karir seringkali merupakan perjalanan yang menantang dan penuh tekanan. Di Indonesia, seperti di mana pun, stres di tempat kerja... selengkapnya
Dalam dunia fiksi, terdapat konsep menarik yang dikenal sebagai “Alternate Universe” atau sering disingkat menjadi “AU.” AU adalah salah satu... selengkapnya
Dasar – Dasar Pengolahan Air dan Limbah Cair menjelaskan tentang pola dan tata cara pengolahan air dan pengolahan limbah cair…. selengkapnya
Rp 81.000 Rp 90.000Buku “Ilmu Pendidikan” menyajikan pemahaman mendalam tentang konsep, teori, dan praktik dalam dunia pendidikan. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini… selengkapnya
Rp 67.000Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta… selengkapnya
Rp 49.500 Rp 55.000Model Pembelajaran Inovatif Bahasa dan Sastra Indonesia Teori dan Aplikasi Pengarang: Yulianah Prihatin,M.Pd. Editor: Aep Syaiful Hamidin Isi: 163 Kertas:… selengkapnya
Rp 52.500 Rp 58.500Buku Metodologi Riset Kuantitatif Bidang Pariwisata ini menjelaskan tentang gambaran umum dan urgensi riset bidang pariwisata, metodologi riset kuantitatif, landasan… selengkapnya
Rp 55.000Budaya Organisasi Paguyuban Pasundan adalah suatu nilai yang mampu memotivasi pengurus dan anggota Paguyuban untuk secara efektif bekerja dalam mencapai… selengkapnya
Rp 50.000Buku Pengantar Hukum Indonesia ini terdiri dari tiga bagian, XIV Bab sebagai pengantar Hukum Indonesia yang pertama berisi Dasar Dasar… selengkapnya
Rp 115.000Buku Pembelajaran IPS SD/MI ini disusun sebagai panduan pembelajaran untuk mata kuliah Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada program studi… selengkapnya
Rp 73.200Pemerintahan Daerah merupakan sub-ordinat dari Pemerintahan Pusat (Pemerintahan Negara). Untuk itu maka penyelenggaran pemerintahan di daerah tidak terlepas dari koordinasi… selengkapnya
Rp 60.000Manajemen keuangan syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip Syariah dalam agama Islam…. selengkapnya
Rp 75.900 Rp 84.600





Saat ini belum tersedia komentar.