Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

● online 6282116932476

● online 6282116932479
● online
- Fenomena Sains dan Sosial Humaniora di Era Industr
- Buku Ajar Matematika Kelas VII berbasis Kearifan L
- Parts of Speech - Nurlaela dkk
- BAIK HEBAT BERMANFAAT Sebuah Perjalanan Mengelola
- Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah
- Konflik Pendirian Rumah Ibadah dan Kearifan Lokal
- Islam dan Budaya Sunda - Deni Miharja
- Manajemen Pemasaran - Ec Nurmansyah
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerja sama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa. dan dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Kemudian juga, dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati/ walikota.
Kepala Desa mengokordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut merupakan tahapan dalam pembangunan desa:
Tahapan persiapan meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Penetapan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa, dan menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa. Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa, yang memuat antara lain uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar pelaksana kegiatan.
Sosialisasi Kegiatan, Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan, dilakukan antara lain melalui musyawarah pelaksanaan kegiatan desa, musyawarah dusun, musyawarah kelompok, sistem informasi Desa berbasis website, papan informasi desa, dan media lain sesuai kondisi Desa.
Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis.
Peserta pembimbingan teknis antara lain meliputi kepala Desa, perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pelaksana kegiatan, panitia pengadaan barang dan jasa, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pembekalan untuk Tim Pelaksana meliputi, antara lain pengelolaan keuangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, dan pembangunan Desa.
Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat. Pelaksana kegiatan
mendayagunakan sumber daya manusia yang ada di Desa.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Kepala Desa mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurangkurangnya meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam
rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan, yang telah dilaporkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya
(tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Kepala Desa mengokordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa. Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, kelangkaan bahan material; dan/atau terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Kepala Desa mengokordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan. Laporan kegiatan disusun
berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Sumber: Rendy Adiwilaga, Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia. Penerbit Manggu: Bandung. Hal 179-190.
Tags: Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembangunan Desa, pemerintahan desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
MANGGUSTORE.COM — Sejak usia dini, seorang anak berada dalam tahap perkembangan yang sangat sensitif, di mana mereka mulai menyerap informasi... selengkapnya
Musik elektroakustik adalah genre yang memadukan elemen musik elektronik dengan suara alami dan organik. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi... selengkapnya
Krisis lingkungan adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi manusia saat ini. Di Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang luar biasa,... selengkapnya
Makanan pedas menjadi nikmat bagi banyak orang di seluruh dunia, tetapi ilmuwan belum sepenuhnya memahami mengapa manusia dengan senang hati... selengkapnya
Dalam kehidupan politik, budaya politik memainkan peran penting dalam membentuk identitas dan sikap warga negara terhadap sistem politik yang ada.... selengkapnya
Proses rekrutmen yang efektif adalah langkah kunci dalam memilih karyawan yang sesuai untuk organisasi Anda. Dalam proses ini, teknik wawancara... selengkapnya
Terdapat beberapa opini yang berkembang di masyarakat Muslim mengenai konsep negara menurut Islam. Pertama, kalangan yang berpendapat bahwa Islam merupakan... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Sebelum terciptanya semesta alam dan isinya. Allah Swt. menetapkan manusia sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi ini... selengkapnya
Musikmetal adalah genre musik yang dikenal karena distorsi gitar yang kuat, ritme yang cepat, dan lirik yang sering kali mendalam.... selengkapnya
Kehilangan adalah bagian tak terhindarkan dari pengalaman manusia. Setiap orang, pada suatu titik dalam hidupnya, akan mengalami kehilangan yang dapat... selengkapnya
Sistem Pengendalian Manajemen merupakan suatu proses yang menjamin bahwa sumber-sumber diperoleh dan digunakan dengan efektif dan efisien dalam rangka pencapaian… selengkapnya
Rp 89.000 Rp 104.500Setiap perusahaan pasti mempunyai tujuan mengahasilkan suatu produk atau jasa yang bisa membuat pelanggan puas, karena kepuasan pelanggan memengaruhi keuntungan… selengkapnya
Rp 61.000 Rp 77.500Ilmu pangan adalah disiplin ilmu di mana keteknikan, biologi, dan sains fisik, digunakan untuk mempelajari sifat dari bahan pangan, penyebab… selengkapnya
Rp 72.250 Rp 85.000Hukum, ekonomi, dan bisnis merupakan komponen-komponen yang sangat penting kegunaannya dalam era globalisasi saat ini namun keberadaannya saling menimbulkan problematika,… selengkapnya
Rp 63.000 Rp 70.000Data-data dan gambaran perspektif kasar yang ditulis di buku ini sesungguhnya ‘residu’ atau potongan yang tercecer dari disertasi, yang berkat… selengkapnya
Rp 81.900 Rp 91.000Analisis industri merupakan penilaian pasar yang digunakan oleh para pebisnis dan analis untuk memahami dinamika persaingan pada suatu industri. Analisis… selengkapnya
Rp 49.000 Rp 56.000Buku “Relasi Islam dan Tradisi Lokal: Potret atas NU, Muhammadiyah, Wahabi, & Baduy” karya Dr. Hasani Ahmad Said dari UIN… selengkapnya
Rp 59.500 Rp 67.980Agama Islam merupakan agama yang dapat dijumpai hampir diseluruh dunia dan barangkali sebagian orang akan heran ketika mendapati kemajuan dan… selengkapnya
Rp 68.500 Rp 75.000Supply chain atau rantai pasok adalah jaringan antara perusahaan dan pemasoknya untuk memproduksi dan mendistribusikan produk tertentu ke pembeli akhir…. selengkapnya
Rp 85.000 Rp 115.000Metode penelitian sosial adalah suatu upaya untuk mencari tahu berbagai macam fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat. Hal tersebut dilakukan… selengkapnya
Rp 54.000 Rp 60.000
Saat ini belum tersedia komentar.