Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
● online 6282116932476
● online 6282116932479
● online
- Panduan Praktikum Hematologi 1
- Serba-Serbi Bahasa Indonesia
- Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan; Wawasan Da
- Media Pembelajaran Kreatif dan Inovatif
- Pengantar Manajemen Pemasaran
- Debus Banten Seni Pertunjukan Jawara dari Banten -
- Strategi Pembelajaran Membangun Efektivitas Belaja
- Ilmu Pendidikan Islam
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerja sama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa. dan dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Kemudian juga, dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati/ walikota.
Kepala Desa mengokordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut merupakan tahapan dalam pembangunan desa:
Tahapan persiapan meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Penetapan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa, dan menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa. Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa, yang memuat antara lain uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar pelaksana kegiatan.
Sosialisasi Kegiatan, Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan, dilakukan antara lain melalui musyawarah pelaksanaan kegiatan desa, musyawarah dusun, musyawarah kelompok, sistem informasi Desa berbasis website, papan informasi desa, dan media lain sesuai kondisi Desa.
Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis.
Peserta pembimbingan teknis antara lain meliputi kepala Desa, perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pelaksana kegiatan, panitia pengadaan barang dan jasa, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pembekalan untuk Tim Pelaksana meliputi, antara lain pengelolaan keuangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, dan pembangunan Desa.
Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat. Pelaksana kegiatan
mendayagunakan sumber daya manusia yang ada di Desa.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Kepala Desa mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurangkurangnya meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam
rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan, yang telah dilaporkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya
(tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Kepala Desa mengokordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa. Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, kelangkaan bahan material; dan/atau terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Kepala Desa mengokordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan. Laporan kegiatan disusun
berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Sumber: Rendy Adiwilaga, Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia. Penerbit Manggu: Bandung. Hal 179-190.
Tags: Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembangunan Desa, pemerintahan desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
MANGGUSTORE.COM-Siapa pun bisa berbisnis atau berdagang, asal ia memiliki keinginan kuat atau bercita-cita menjadi pebisnis atau pedagang. Jika tak memiliki... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Lembaga pendidikan Islam di Indonesia memiliki banyak ragamnya. Dimulai dari yang sederhana, hingga yang modern serba ada telah... selengkapnya
Ketika Anda merencanakan perjalanan ke Eropa, sebagian besar tempat yang mungkin terlintas dalam pikiran adalah di Eropa Barat: Paris, London,... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Kiai, tokoh di pesantren, dan tokoh agama sering menjadi sasaran para politisi untuk menarik simpati dari seluruh masyarakat... selengkapnya
Trauma adalah pengalaman yang mengganggu keseimbangan fisik, emosional, dan psikologis seseorang. Trauma dapat disebabkan oleh berbagai kejadian, seperti kecelakaan, kehilangan... selengkapnya
Belum banyak teori yang dikembangkan untuk penerjemahan resep makanan di dunia, apalagi yang terkait dengan pasangan bahasa Indonesia dan bahasa... selengkapnya
Manggustore.com – Psikologi berkembang begitu cepat. Perkembangan ini mendapat respon positif dari kelompok intelektual muslim. Sejak itu banyak intelektual muslim... selengkapnya
Fluktuasi karyawan adalah tantangan yang sering dihadapi oleh berbagai organisasi. Artinya, perusahaan harus berurusan dengan pergantian staf yang mungkin merugikan... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Logika tidak dapat lepas dari manusia, karena logika berhubungan erat dengan berpikir, berhubungan dengan akal, dan kehidupan manusia... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Setiap perusahaan pasti membutuhkan dana dalam rangka memenuhi kebutuhan operasi sehari-hari maupun untuk mengembangkan perusahaan. Kebutuhan dana tersebut... selengkapnya
Keju adalah salah satu produk hasil fermentasi yang berbahan dasar susu dan diproduksi berbagai rasa dan bentuk. Keju merupakan protein… selengkapnya
Rp 100.500 Rp 155.000Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua… selengkapnya
Rp 54.000 Rp 60.000Manajemen Keperawatan adalah suatu proses kegiatan pelayanan keperawatan yang dilaksanakan oleh pengelola keperawatan dan perawat dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen mulai… selengkapnya
Rp 63.000 Rp 70.000Buku Asuhan Gizi Critical Ill ini membahas tentang Konsep Dasar Asuhan Gizi pada Pasien dengan Critical Ill, Asuhan Gizi Enteral… selengkapnya
Rp 67.500 Rp 75.000Manajemen strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan – keputusan, manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan… selengkapnya
Rp 90.000Karya ilmiah adalah hasil karya yang diperoleh dari kegiatan menulis dengan menerapkan konvensi ilmiah. Penulisan karya ilmiah menggunakan logika berpikir… selengkapnya
Rp 65.000 Rp 75.000Hukum, ekonomi, dan bisnis merupakan komponen-komponen yang sangat penting kegunaannya dalam era globalisasi saat ini namun keberadaannya saling menimbulkan problematika,… selengkapnya
Rp 63.000 Rp 70.000Kimia pangan erat kaitannya dengan kimia, biokimia, kimia fisiologis, botani, zoologi, dan biologi molekuler. Ahli kimia sangat bergantung pada pengetahuan… selengkapnya
Rp 75.500 Rp 81.500Pengembangan kurikulum merupakan proses perencanaan dan penyusunan kurikulum oleh pengembang kurikulum dan kegiatan yang dilakukan agar kurikulum yang dihasilkan dapat… selengkapnya
Rp 51.120 Rp 56.800Manajemen Pembiayaan Bank Syariah: Teori, Aplikasi dan Strategi Penulis: Dodi Supriyanto, MM Editor: Aep S. Hamidin Kertas: Bookpaper ISBN: 978-602-50508-5-5… selengkapnya
Rp 36.000 Rp 40.000
Saat ini belum tersedia komentar.