Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia

Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia

Diposting pada 19 September 2023 oleh manggustore / Dilihat: 244 kali / Kategori:

MANGGUSTORE.COM – Negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia tercipta atas perjalanan yang panjang dan tantangan yang luar biasa dari pemikir-pemikir dan pendiri-pendiri republik ini. Mengingat luasnya wilayah Negara Indonesia, maka tidak akan efektif dan maksimal jika memang hanya ditangani oleh satu pemerintahan pusat, bahkan akan menjadi mustahil jika pemerintahan dipegang oleh satu pemerintahan saja. Oleh sebab itu Indonesia memiliki sistem pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Hubungan Pemerintah antara pusat dan daerah senantiasa menarik dan menjadi bahan penting untuk ditelaah karena setelah berdirinya negara Indonesia, urusan pemerintah pusat dan daerah selalu berubah-ubah, ini dapat dilihat dari perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

BELI BUKU INI

 

Konsep Hubungan Pemrintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat

Pemerintah dituntut untuk secepatnya menata pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat setelah berakhirnya rezim Orde Baru. Namun, untuk menata dan mengelola antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tidak dapat dianggap mudah bagaikan membelah semangka. Banyak pertimbangan-pertimbangan dan kepentingan yang harus disiapkan. Kondisi geografis dan sosiologis yang berbeda-beda tiap wilayah menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah di Indonesia. Harus adanya kajian yang komprehensif untuk membagikan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah.

Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah oleh Clarke dan Stewart (Imam Ropii, 2015:44), dikonsepsikan dalam tiga bentuk sebagai berikut:

  1. The relative autonomy model. Model ini berarti, pemerintahan pusat memberikan kewenangan bertindak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kerangka tugas dan tanggungjawab yang telah dirumuskan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah lebih leluasa dalam menjalankan dan bertindak.
  2. The agency model. Model agency ini pemerintahan daerah hanya sebagai agen, tidak banyak kekuasaan yang dimilikinya. pemerintah daerah hanya menjadi penyalur/pelaksana saja dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pemerintah yang patuh pada kebijakan pusat.
  3. The intraction model. Dalam model intraction keberadaan dan peran pemerintah daerah ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara pemerintah pusat dengan daerah. Jika interaksi dalam keadaan baik, maka pemerintah pusat dan daerah dapat mengisi satu sama lain, dan pemerintah pusat menaruh kepercayaan yang besar pada pemerintah daerah. Demikian juga sebaliknya, jika buruk maka kepercayaan pusat akan hilang kepada daerah.
Buku Sistem pemerintahan desa di Indonesia membahas sejarah desa, kedudukan, kewenangan dan dinamika yang melingkupi desa, susunan pemerintahan desa, mekanisme politik pemerintahan desa, dana desa dan sumber pendanaan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan kontemplasi permasalahan kontemporer pemerintahan desa.

Buku Sistem pemerintahan desa di Indonesia membahas sejarah desa, kedudukan, kewenangan dan dinamika yang melingkupi desa, susunan pemerintahan desa, mekanisme politik pemerintahan desa, dana desa dan sumber pendanaan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan kontemplasi permasalahan kontemporer pemerintahan desa.

BELI SEKARANG

Desentralisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, definisi desentralisasi atau otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Desentralisasi adalah sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Di dalam mekanisme ini, pemerintahan dan masyarakat setempat atau lokal untuk diselenggarakan guna meningkatkan kemaslahatan hidup masyarakat (Syaukani, dkk.,2009:17).

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat tiga sistem rumah tangga daerah, yaitu (Hestu Cipto Handoyo, 1998:28).

  1. Sistem rumah tangga formil. Menurut sistem rumah tangga formil hakikat otonomi daerah bukanlah merupakan sesuatu yang sifatnya pemberian, melainkan sesuatu yang dibiarkan tumbuh secara alami dan kemudian diberi pengakuan.
  2. Sistem rumah tangga rill. Menurut sistem rumah tangga riil pada hakikatnya berawal dari adanya pengakuan dari pemerintah terhadap keadaan atau faktor riil yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat suatu daerah, dan pada hakikatnya menurut sistem rumah tangga riil ini kuota kewenangan urusan pemerintahan akan berbeda anatara daerah yang satu dengan daerah lainnya.
  3. Sistem rumah tangga materil. Menurut sistem rumah tangga materil, otonomi daerah bukan suatu hak/tanggungjawab yang tumbuh dan berkembang secara alami, melainkan hanya sebatas suatu pemberian atau penyerahan dari pemerintah pusat keapada pemerintah daerah.
  4. Sentralisasi dan Desentralisasi sebagai Conditio Sine Quanon dalam Negara Kesatuan

Kedua asas ini memiliki fungsi berlainan dalam memberikan penguatan negara kesatuan, tetapi saling melengkapi bagi keutuhan organisasi negara. Penerapan kedua asas dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan yang telah diamanatkan oleh konstitusi itu sudah sangat tepat. Hanya saja, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus agar implementasi penyelanggaraan pemerintah daerah (desentralisasi) dengan pembinaan daerah otonom, dan pemberian kewenangan dalam urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tujuannya (Sedarmayanti, dkk., 2005:3).

Buku Hukum Pemerintahan Daerah ini, menyajikan beberapa pokok bahasan sebagai berikut: Pengertian Pemerintahan Daerah, Konsep Dasar Pemerintahan Daerah, Sejarah Perkembangan Pemerintahan Daerah, Sistem Distribusi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Sistem Keuangan Daerah, Produk Hukum di Daerah, Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah, dan Pengawasan Pemerintah Daerah. Dengan pengkajan pokok bahasan ini diharapkan mahasiswa dapat mempelajari mengenai Pemerintahan Daeah, sehingga mampu untuk memahami secara teori dan mampu untuk memraktekan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia.

Buku Hukum Pemerintahan Daerah ini, menyajikan beberapa pokok bahasan sebagai berikut: Pengertian Pemerintahan Daerah, Konsep Dasar Pemerintahan Daerah, Sejarah Perkembangan Pemerintahan Daerah, Sistem Distribusi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Sistem Keuangan Daerah, Produk Hukum di Daerah, Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah, dan Pengawasan Pemerintah Daerah. Dengan pengkajan pokok bahasan ini diharapkan mahasiswa dapat mempelajari mengenai Pemerintahan Daeah, sehingga mampu untuk memahami secara teori dan mampu untuk memraktekan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia.

Daftar Pustaka

Sedarmayanti, dkk. 2003. Desentralisasi dan Tuntutan Kelembagaan Daerah. Bandung: Humaniora.

Handoyo, Hestu Cipto. 1998. Otonomi Daerah: Titik Berat Otonomi dan Urusan Rumah Tangga Daerah. Yogyakarta: Universitas Atmaja.

Syaukani. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ropii, Imam. 2015. “Pola Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Otonomi Daerah.” Maksigama Jurnal Hukum. Vol. 1, No.1.

Sistem Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan jak dan kewajiban daerah tersebut. Pengaturan Keuangan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah.

Sistem Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan jak dan kewajiban daerah tersebut. Pengaturan Keuangan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah.

 

PERCETAKAN TERBAIK DI KOTA BANDUNG

 

ARTIKEL LAINNYA YANG BISA KAMU BACA

Tags:

Bagikan ke

Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: