Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami
Teh Ayu● online 6282116932476
Teh Neng● online 6282116932479
● online
Papua Damai Indonesia Aman
Kehidupan yang damai dirindukan setiap manusia. Bila semua orang damai maka kehidupan yang aman dan tertib di antara setiap orang akan tercipta sehingga keamanan dan kedamaian dalam masyarakat akan terpelihara baik, demikian halnya Papua dalam NKRI. Papua damai maka Indonesia aman. Selama Papua terus diwarnai dengan suasana tidak damai karena konflik yang bermuara pada kekerasan terhadap masyarakat sipil di Papua, maka selama itu pula Papua tidak aman dan potensi disintegrasi semakin tinggi.
Tidak damai dan tidak aman yang seringkali kita ikuti dan amati karena beberapa masalah yang muncul di atas tanah Papua sebagaimana diuraiakan penulis dalam buku ini seperti: Sejarah integrasi Masa lalu Papua ke dalam NKRI, Kekerasan, diskriminasi Rasial, diskriminasi dalam Pembangunan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur. Masalah-masalah ini mendorong adanya tutuntan kemerdekaan Papua lepas dari NKRI yang artinya potensi disintegrasi di Papua cukup tinggi.
Setiap Negara memiliki potensi terjadinya disintegrasi, karena itu satu hal yang paling penting dan eksistensial adalah soal bagaimana menjaga negara harus bebas dari ancaman disintegrasi bangsa tersebut, dengan cara Negara berupaya memenuhi kebutuhan warga Negara. Dengan terpenuhinya kebutuhan warga Negara maka warga Negara akan ikut menjaga keutuhan sebuah Negara.
Sejak Papua berintegrasi pada tahun 1963 secara defacto dan secara dejure pada tahun 1969, gerakan tuntutan kemerdekaan Papua oleh orang Asli Papua (OAP) selalu disuarakan. Sebaliknya Pemerintah tidak pernah diam melakukan pendekatan melalui berbagai cara untuk menjaga Papua tetap dalam NKRI melalui berbagai regulasi memajukan Papua untuk pembangunan.
Keutamaan tindakan pemerintah ini adalah untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau yang disebut dengan integrasi Negara. Gerakan orang Papua untuk merdeka di luar Indonesia tersebut memiliki alasan tersendiri, juga tidak semulus impian
tuntutan orang Papua untuk merdeka karena banyak faktor yang menjadi tantangan tersendiri, jika pemerintah lengah dalam penangannya maka bisa saja membuka peluang tuntutan tersebut menguap ke permukaan dan terbuka potensi disintegrasi.
Berikut beberapa catatan penulis buku Tuntutan Kemerdekaan Papua Analisis Yuridis dalam Perspektif Hak Asasi Manusia karangan saudara Petrus Tekege ini terkait dengan alasan gerakan kemerdekaan tersebut:
- Faktor Sejarah, terutama bahwa pada tanggal 1 Desember 1961 orang Papua pernah menyatakan kemerdekaan yang kemudian melalui Trikora pada tanggal 19 Desember tahun 1961 dibubarkan oleh Soekarno dengan menyebut negara boneka buatan Belanda yang oleh orang Papua menganggapnya sebagai pengakuan adanya Negara Papua oleh Soekarno, untuk menjamin keabsahan Papua dalam NKRI maka pada tahun 1969 di Papua diselenggaran Penentuan pendapat Rakyat (PEPERA) tetapi ada pula yang menyebutkan bahwa itu tidak sesuai dengan pasal 18 d dan pasal 22 New York Agreement 1962 dimana dipilih oleh pemerintah Indonesia sebanyak 1.025 orang dan ditentukan menjadi dasar penyelenggaraan hak penentuan nasib sendiri dimana dari 1.025 itu ditentukan 175 orang untuk menyatakan ikut NKRI mewakili 800.000 orang Papua yang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri pada saat itu.
- Faktor periodisasi pelanggaran HAM. Berkaitan dengan terus adanya tuntutan kemerdekaan oleh orang Papua maka selama itu pula Negara melalui militer melakukan berbagai bentuk pelanggaran HAM dalam rangka mempertahan NKRI dan hal itu sudah berlangsung lama dan akan terus terjadi.
- Faktor Demokrafis. Pertumbuhan penduduk asli Papua sangat lambat bila dibandingkan pertumbuhan penduduk PNG, hal ini karena; pembunuhan oleh militer, pengungsian akibat kekerasan militer, penyakit HIV-AIDS, melegalkan Miras, pelayanan kesehatan ibu dan bayi dan terus meningkatnya penduduk migran.
- Faktor marginalisasi dari Pembangunan. Orang Papua tersingkir dari pembangunan meskipun pemerintah pusat melalui dana otonomi khusus memberikan dana yang cukup besar yang meningkat setiap tahun tetapi pemanfatannya tidak tepat sasaran sehingga kemiskinan terus meningkat hingga pada tahun 2010 menurut data BPS di Provinsi Papua angka kemiskinan 34,8% sedangkan Provinsi Papua Barat 36,88%) yang merupakan angka kemiskinan di atas rata-rata Provinsi lainnya.
- Faktor antropologis antara lain hitam kulit, keriting rambut, cara pandang dan karakter hidup serta kerangaman budaya Papua yang berbeda yaitu ras Melanesia-Melayu.
Bila dipahami baik maka tidak boleh melihat masalah Papua dengan sebelah mata, atau jangan dianggap sepele karena dari aspek sejarahnya, pelanggaran HAM, marginalisasi pembangunan dan depopulasi, Pemerintah dapat melihat masalah Papua sebagai masalah serius yang harus diselesaikan secara bijak sesuai kebutuhan masyarakat Papua. Berikut beberapa solusi yang dapat menjadi catatan penting antara lain:
- Pemerintah konsisten melaksanakan undang-undang otonomi khusus. Beberapa pasal dalam Undag-undang otonomi khusus belum dilaksanakan seperti pasal tentang partai lokal, pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang masih membutuhkan peraturan pemerintah sebagai aturan operasional. Pemekaran-pemekaran di Papua yang tidak sesuai dengan Pasal 76 UU Otsus Papua. Karena itu paling penting adalah konsistensi melaksanakan UU Otsus, jika tidak gesekan dan gerakan untuk terciptanya kekerasan terus akan subur di tanah Papua.
- Pola pembangunan di Papua yang selalu dengan pendekatan keamanan agar dirubah dengan persfektif pembangunan melalui pendekatan menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak asasi individu warga Papua.
- Meningkatkan pola pemberdayaan masyarakat asli Papua dengan pemanfaatan kebijakan Otonomi Khusus Papua dengan diperkuat pola pengawasan penggunaan anggaran dana otonomi khusus secara transparan dan akuntabel agar anggaran dana otonomi khusus tidak dikorupsi oleh pejabat birokrasi mulai dari pusat sampai daerah. Pengawasan yang dilakukan tidak dipersepsikan oleh pemerintah sebagai upaya menekan ruang gerak kelembagaan seperti LSM dan lembaga agama yang bersuara dalam melakukan pengawasan itu.
- Membuka peluang berkembang lebih besar bagi penduduk orang Papua asli untuk maju dalam bidang ekonomi (proyek-proyek, tenaga kerja/karyawan), PNS, politik baik di pemerintah maupun di DPR, fasilitas dan tenaga kesehatan, pendidikan mulai dari tingkat PAUD-SD sampai perguruan tinggi di dalamnya akses untuk menjadi guru dan dosen dari stara satu sampai starata tiga.
- Pemerintah membentuk dan melaksanakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana telah diamatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekon-siliasi. Ayat (2) menyatakan bahwa Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: (a) Melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (b) merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. Dengan demikian komisi ini menjadi kebutuhan mendesak berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, pelanggaran HAM saat atau menjelang reformasi dan pasca penerapan otomoni khusus, agar kebenaran atas semua masalah itu terungkap dan keadilan bagi semua pihak baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kejahatan terjamin dalam Negara hukum Indonesia yang Berbineka Tunggal Ika.
Makassar, 20 Mei 2021
Prof. Dr. Marthen Arie, SH. MH
Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar
Papua Damai Indonesia Aman
MANGGUSTORE.COM – Ada beberapa pendapat para ahli tentang pajak, yaitu: Leroy Beaulieu Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak... selengkapnya
Dulu saat berusia lima sampai lima belas tahun, sebagai sorang anak yang sedang bertumbuh tidak pernah terlintas dalam benak bahwa... selengkapnya
Anak stunting adalah anak yang terlambat tumbuh dan berkembang karena kekurangan gizi dalam waktu lama. Prevalensi stunting pada balita dan... selengkapnya
Islam dan budaya memang tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat Indonesia. Budaya menjadi sebuah jalannya agama Islam untuk masuk ke Nusantara... selengkapnya
Kesiapan karir itu kayak persiapan buat jadi bintang di dunia kerja. Jadi, Kamu udah punya skill dan pengetahuan yang perlu... selengkapnya
Prestasi belajar menjadi salah satu indikator penting dalam dunia pendidikan. Namun, di era modern seperti sekarang, keberhasilan belajar tidak lagi... selengkapnya
Pasien Kritis adalah pasien yang secara fisiologis tidak stabil, sehingga mengalami respon hipermatabolik kompleks terhadap trauma, sakit yang dialami akan... selengkapnya
Agama Islam Agama Islam, ibadah adalah kunci utama dalam mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah mencakup serangkaian aktivitas yang melibatkan pengorbanan,... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk... selengkapnya
Ngantuk saat belajar adalah masalah umum yang sering dihadapi oleh pelajar dan mahasiswa. Namun, ngantuk dapat mengganggu produktivitas dan pemahaman... selengkapnya
Arsitektur komputer merupakan konsep perencanaan dan struktur pengoperasian dasar dari suatu sistem komputer. Arsitektur komputer ini merupakan rencana cetak-biru dan… selengkapnya
Rp 35.000Pendidikan agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami kandungan ajaran Islam secara… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 67.500Buku Uji Organoleptik: Seni Menilai Kualitas Pangan menghadirkan pemahaman komprehensif tentang penilaian mutu pangan berbasis persepsi inderawi. Tidak sekadar membahas… selengkapnya
Rp 60.000Juru pemantau jentik atau jumantik merupakan anggota masyarakat yang dilatih oleh Puskesmas setempat untuk memantau keberadaan dan perkembangan jentik nyamuk… selengkapnya
Rp 35.000Buku berjudul “Aswaja dan Ke-NU-an” ini merupakan salah satu buku yang dapat digunakan sebagai referensi bagi dosen dan mahasiswa di… selengkapnya
Rp 75.500Keperawatan Medikal Bedah merupakan pelayanan profesional yang berdasarkan pada ilmu keperawatan medikal bedah dan teknik keperawatan medikal bedah berbentuk pelayanan… selengkapnya
Rp 125.000 Rp 136.900Pengantar Ulumul Qur’an Dari Aspek Sejarah Hingga Ilmu-Ilmu Terkait lainnya Pengarang: Ridhoul Wahidi, S.Th.I., M.A Editor: Aep Syaiful Hamidin ISBN:978-602-737771-2… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 45.000Di era globalisasi dan digitalisasi yang bergerak begitu cepat, lembaga pendidikan Islam dituntut untuk mampu bertransformasi melalui sistem manajemen yang… selengkapnya
Rp 65.000Agama adalah sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan serta tata kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan pandangan… selengkapnya
Rp 120.000Historical Thinking adalah bagaimana proses berpikir tentang sejarah yang terjadi di masa lalu dipelajari dan dimaknai, kemudian menghubungkannya dengan peristiwa… selengkapnya
Rp 91.000

Saat ini belum tersedia komentar.