● online
- Panduan Praktikum Farmakologi....
- English for Geography: A Digital Academic Learning....
- Konservasi Tanah dan Air....
- Asuhan Keperawatan Spiritual Islam....
- Pandawa Kurawa (Kumpulan Cerpen)....
- Filsafat Islam: Sejarah Tokoh dan Pemikirannya....
- Panduan Praktikum Kimia Klinik....
- DEMOKRASI DAN HAM: Kekuasaan Negara, Kebebasan War....
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
MANGGUSTORE.COM – Perkawinan beda agama jelas dilarang dalam agama manapun yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih banyak perkawinan beda agama tersebut dilakukan di tengah masyarakat kita yang katanya masyarakat beragamis. Apakah cinta menjadi hal yang utama dalam perkawinan tersebut yang membuat lebih mencintai mahluk-Nya dari pada Sang Pencipta, serta rela melakukan pelarangan dari Tuhan demi mendapatkan pasangannya tersebut?
Perkawinan telah diatur secara tegas dalam UU No 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 1 menjelaskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan sesuai dengan pengertian perkawinan dalam Pasal tersebut, yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara dua pasangan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka agama sangat berkaitan dengan peristiwa perkawinan tersebut.

Buku Problematika Hukum Islam Menjawab Permasalahan-Permasalahan Kontemporer ( Penerbit Manggu, Bandung)
BELI DI SHOPEE
Perkawinan juga adalah anugerah yang diberikan oleh sang Pencipta (Allah). Dimana perkawinan tersebut merupakan salah satu ibadah dan juga merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW. yang bertujuan untuk meneruskan keturunannya. Maka dari itu calon suami dan calon istri berhak untuk menentukan pilihannya menjadi pasangan dalam hidupnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang setiap warga negara Indonesia berhak membentuk keluarga, berhak untuk menentukan pilihan untuk menikah atau tidak menikah, berhak memilih pasangan berdasarkan pilihannya, berhak melaksanakan perkawinan berlandaskan ajaran agama atau kepercayaan atau keyakinan masing-masing, berhak memperoleh keturunan, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama tersebut salah satunya disebabkan dengan perkembangan zaman yang dimana pemikiran manusia makin ke sini makin fleksibel dan terbuka sehingga suatu permasalahan dalam agama pun mereka konsumsi dengan tanpa adanya landasan ilmu yang mumpuni serta hanya dengan pemikiran logika yang terbuka. Maka dari itu masyarakat awam menerima pelaksanaan perkawinan tersebut yang di sisi lain bahwa perkawinan tersebut telah dilarang. QS. Al-Baqarah ayat 221 jelas melarang perkawinan tersebut, ayat tersebut berbunyi.
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنُّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Dengan adanya ayat tersebut sangat jelas bahwa orang Muslim laki-laki atau pun Muslim perempuan dilarang menikahi orang musyrik (orang yang non-muslim). Jadi jika seorang muslim menikah dengan orang nin muslim merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Karena Al-Qur’an adalah hukum yang tidak dapat diganggu gugat dalam artian hukum dalam Al-Qura’n merupakan hukum yang mutlak. Bila ada seorang muslim menikahi orang non-muslim berarti ia tidak mengerti hukum dalam Al-Qur’an dan ia tidak memahami apa yang menjadi pedoman dalam hidupnya tersebut.
Fenomena Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Fenomena perkawinan beda agama telah marak terjadi di negara Indonesia ini, dan perkawinan beda agama terlah berlangsung sejak lama. Contohnya artis-artis yang melakukan perkawinan beda agama yaitu Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dahlia Poland dengan Fandy Christian, Dimas Anggara dengan Nadine Chandrawinata.
Dalam perkawinan tersebut mereka melakukan perkawinan di luar negeri lalu mencatatkan perkawinannya setelah kembali ke negara Indonesia. Karena perkawinan beda agama di Indonesia tertolak dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu UU, maupun hukum dalam agama masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Buku Karangan Dede Kania, Hak Asasi Manusia dalam Realitas Global (Penerbit Manggu Bandung)
BELI DI TOKOPEDIA
Seluruh ulama di Indonesia telah sepakat bahwa perkawinan beda agama tersebut merupakan hal yang dilarang dalam agama, karena telah jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 melarang perkawinan beda agama yang telah disebutkan di atas, baik itu laki-laki menikahi wanita non-muslim ataupun sebaliknya.
Namun ada perbedaan pendapat jika laki-laki muslim menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut ahlul kitab, ada pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan QS. al-Maidah ayat 5 “… (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…” Namun setelah dipertimbangkan, hal tersebut menimbulkan mafsadatnya lebih besar daripada maslahatnya. Ungkap Dewan Pimpinan MUNAS II MUI, Prof Hamka pada saat itu dalam fatwanya.
Penulis sangat yakin dengan apa yang telah dinyatakan oleh para ulama melarang atau mengharamkan perkawinan beda agama. Karena hal tersebut telah diatur dan sangat jelas dilarang dalam Al-Quran yang dimana Al-Qur’an merupakan kitab suci dan juga sebagai pedoman bagi kehidupan penulis dan juga yang harus ditaati dan dipercaya sebagai hukum yang terbaik diantara hukum-hukum lainnya. Perkawinan beda agama yang telah dilakukan seorang muslim menurut penulis masih tidak sah jika dilihat secara agama walaupun telah sah dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Buku Relasi Islam dan Tradisi Lokal Potret atas NU, Muhammadiyah, Wahabi, dan Baduy ( Penerbit Manggu)
Alangkah baiknya kedua pasangan melakukan perkawinan dengan agama yang sama satu sama lain agar mencapai sebuah kejelasan tanpa adanya kekhawatiran dalam hukum. Karena dengan adanya perkawinan beda agama tersebut akan menimbulkan lebih banyaknya hal yang negatif dibandingkan dengan hal yang positif, seperti masalah warisan, status anak yang dilahirkan, perwalian, dan masalah-masalah lainnya yang dikarenakan perbedaan keyakinan.
Perkawinan Berbeda Agama di Negara yang Katanya Agamis
Karir merupakan bagian penting dalam kehidupan seseorang. Bagi karyawan, pengembangan karir adalah langkah krusial untuk mencapai tujuan pribadi dan profesional... selengkapnya
Kualitas hidup individu di Kelurahan Karubaga Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara dipengaruhi secara signifikan oleh faktor sosial, hasil yang diungkap dalam... selengkapnya
Membangun sebuah bisnis merupakan impian banyak orang. Selain menawarkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang besar, berbisnis juga memberikan fleksibilitas waktu... selengkapnya
Sebagai manusia, kita seharusnya bersyukur atas karunia-Nya yang telah menciptakan kita sebagai makhluk yang memiliki pemikiran, kemampuan berpikir, dan akal... selengkapnya
Di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis, kewirausahaan hadir sebagai salah satu jalan untuk menciptakan peluang, bukan hanya bagi diri... selengkapnya
Amerika Latin adalah benua yang kaya akan budaya, sejarah, dan keindahan alam yang menakjubkan. Dari hutan hujan Amazon hingga kota-kota... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM — Sejak usia dini, seorang anak berada dalam tahap perkembangan yang sangat sensitif, di mana mereka mulai menyerap informasi... selengkapnya
Pendidikan berkelanjutan merupakan salah satu faktor kunci dalam pengembangan karir yang sukses. Di Indonesia, seperti di banyak negara lain, pentingnya... selengkapnya
Inovasi memiliki peran sentral dalam memacu perkembangan ekonomi dan sosial suatu negara. Artikel ini akan membahas peran penting masyarakat dalam... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Berbicara tentang ekonomi memang bukan yang asing lagi di telinga masyarakat. Bahkan, masyarakat awam pun pasti mengetahui yang... selengkapnya
Asia tenggara merupakan suatu kawasan regional yang berada di Benua Asia. Sebagian wilayah tengara merupakan kepulauan yang berada pada posisi… selengkapnya
Rp 65.700 Rp 73.000Jejak Politik Kiai – Membaca Citra Politik Kiai dan Pengaruhnya terhadap Masa Depan Lembaga Pendidikan Islam Kiai merupakan sosok sentral… selengkapnya
Rp 50.000Penyuluhan pertanian adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mengubah perilaku petani dan keluarganya, agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta… selengkapnya
Rp 60.300 Rp 67.000Lahan pertanian di Daerah Aliran Sungai sering kali memiliki karakteristik yang berbeda, dengan potensi risiko erosi yang tinggi dan perubahan… selengkapnya
Rp 79.500Islam dan Budaya Sunda – Proses penyebaran Islam di Tatar Sunda adalah suatu proses bentuk asimilasi, akulturasi dari berbagai budaya… selengkapnya
Rp 75.000Aktivitas Sosial dan Lingkungan pada Perusahaan Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Berbasis Akuntansi Kinerja keuangan perusahaan industri bahan dasar… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 80.000Etnografi Suku Bangsa Minangkabau adalah studi tentang budaya, adat istiadat, dan kehidupan masyarakat Minangkabau, salah satu suku bangsa di Indonesia… selengkapnya
Rp 77.490 Rp 86.100Kesalahan berpikir pada hakikatnya jebakan bagi proses penalaran. Seperti rambu – rambu lalu lintas dipasang sebagai peringatan bagi para pemakai… selengkapnya
Rp 50.000Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip-prinsip moral atau norma-norma atas gambaran standar tertentu dari perilaku manusia. Hak-hak tersebut merupakan hak… selengkapnya
Rp 135.000 Rp 150.000Hidup manusia tidak sekadar tentang mencari materi, menumpuk harta, atau mengejar kesuksesan yang terlihat dari luar. Banyak orang yang bergelimang… selengkapnya
Rp 65.000

Saat ini belum tersedia komentar.