Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Teh Ayu
● online
Teh Neng
● online
Teh Ayu
● online
Halo, perkenalkan saya Teh Ayu
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Kaidah Pokok Ekonomi Syariah

Kaidah Pokok Ekonomi Syariah

Diposting pada 27 April 2024 oleh manggustore / Dilihat: 665 kali / Kategori:

Kaidah pokok ekonomi syariah yang harus dipahami serta diperhatikan dalam menjalankan setiap aktivitas ekonomi secara garis besar, sebagaimana dikutip dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia halaman 35 adalah:

a. Setiap bentuk muamalah adalah dibolehkan kecuali jika terdapat larangan dalam al-Qurán dan Sunnah.

b. Hanya Allah yang berhak mengharamkan & menghalalkan suatu hal. Manusia hanya memiliki hak untuk berijtihad, yaitu menafsirkan atas apa yang dijelaskan oleh al-Qurán dan Sunnah.

c. Sesuatu yang bersifat najis dan merusak harkat manusia dan lingkungan adalah haram.

d. Sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram adalah haram.

e. Tujuan atau niat baik tidak dapat membuat yang haram menjadi halal.

f. Halal dan haram adalah berlaku bagi siapapun yang Muslim, berakal dan merdeka.

g. Keharusan dalam menentukan skala prioritas dalam pengambilan keputusan yaitu:

h. Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mencari kebaikan.

i. Kepentingan sosial dan luas diutamakan daripada kepentingan individu yang sempit.

j. Manfaat kecil dapat dikorbankan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.

k. Bahaya kecil dapat dikorbankan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

Baca penjelasan terkait ekonomi syariah khususnya Manajemen Koperasi Syariah dalam buku berikut:

Manajemen Koperasi Syariah

Buku ini sangat cocok bagi para mahasiswa jurusan/prodi ekonomi syariah, para praktisi koperasi syariah (pengurus, pengelola, pengawas dan Dewan Pengawas Syariah), juga cocok bagi para pegawai di dinas yang membidangi koperasi untuk lebih memahami praktek koperasi syariah di lapangan. Buku ini mengupas berbagai hal tentang Koperasi Syariah, mulai dari sejarah, kedudukannya dalam hukum positif, tinjauan dari sisi syariah, manajemen operasionalnya hingga teknis perhitungan marjin dan bagi hasil yang selama ini belum difahami secara mendalam oleh masyarakat.

Buku Manajemen Koperasi Syariah yang ada di tangan pembaca ini sangatlah langka di pasaran, karena para penulis dari kalangan akademisi biasanya hanya mengupas tentang ekonomi syariah secara teori saja. Penulis awalnya aktif di kelembagaan keuangan syariah (LKS) sejak tahun 1995 hingga sekarang. Buku ini ditulis berdasarkan pengalaman selama mengelola LKS tersebut dipadukan dengan kajian-kajian ilmiah selama menjadi dosen ekonomi syariah.

Selain buku tersebut, Anda juga bisa mengenal berbagai aspek terkait etika dalam bisnis Islam sesuai dengan ajaran luhur Islam dalam buku Etika Bisnis Islam karangan Joni K. Hendra berikut:

Etika Bisnis Islam

Etika Bisnis Islam adalah etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai al Qur’an dalam aktivitas bisnis atau perniagaan. Dalam Bisnis Islam, segala aktivitas bisnis harus senantiasa didasari oleh prinsip kesatuan, keadilan, kehendak bebas, tanggung jawab, kebenaran, kebajikan dan kejujuran. Buku Etika Bisnis Islam ini membahas berbagai aspek bisnis Islam. Mulai dari Konsep Dasar Bisnis Islam, Perbedaan antara Bisnis Islam dan Bisnis Konvensional, Orientasi dan paradigma Bisnis Islam dan Konsep Islam tentang Etika Bisnis. Selanjutnya,

Buku Etika Bisnis Islam ini juga akan menerangkan Prinsip dan hakikat bisnis dalam Islam terutama terkait dengan aktivitas Produksi, Konsumsi dan distribusi dalam pandangan Islam. Bisnis islam mengatur bisnis apa saja yang dihalalkan dan diharamkan di dalam Islam. Pada bab ini penulis menjelaskan tentang konsep bisnis yang Islami sesuai dengan tuntunan dan panduan Rasulullah SAW dalam Berbisnis. dengan disertai berbagai contoh praktik Bisnis yang diperbolehkan Islam.

Bagaimana Kepatuhan Lembaga Keuangan Syariah terhadap nilai dan norma-norma Islam?

Aspek sharia compliance, atau kepatuhan terhadap ajaran Islam dapat dibaca dalam buku Sharia Compliance: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah 

Sharia Compliance

Buku Sharia Compliance: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keungan Syariah ini adalah sebuah panduan ajar dalam program studi ekonomi syariah di perguruan tinggi. Fokus utama dari buku ini adalah kepatuhan syariah dan teori serta aplikasinya dalam lembaga keuangan syariah. Hal ini dianggap sebagai bagian yang paling penting dan mendapat perhatian utama dalam buku ini.

Meskipun ada keraguan yang masih ada di kalangan masyarakat Muslim sendiri, namun keyakinan mereka terhadap penggunaan lembaga keuangan syariah semakin meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan telah mendapatkan izin operasional sebagai Lembaga Keuangan Syariah.

Selain aspek ilahiyah dalam praktik ekonomi lembaga keuangan syariah, yang harus dikuasai adalah bagaimana pola atau mekanisme tata kelola lembaga keuangan syariah itu sendiri. Mengenai good governance lembaga keuangan syariah, Anda bisa baca dalam buku yang dikarang oleh dosen Universitas Siliwangi dalam buku Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah berikut ini:

Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah

Animo masyarakat untuk mengembangkan praktik ekonomi syariah sangat besar, hal ini dengan ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan syariah (LKS) berdiri, baik itu bank syariah dan lembaga keuangan non bank (LKNB) Syariah. Jumlah dari LKS tersebut sangat menyebar di seluruh pelosok tanah air dengan perkembangan jumlah asset mulai tumbuh berkembang pesat. Meski jumlahnya sangat besar dalam beberapa dekade, tapi ada sedikit kerisauan yang kini dialami oleh LKS, yakni tentang tata kelola keuangan syariah dengan mengacu berbagai kepatuhan yang ada secara regulasi.

Tata kelola korporat (good corporate governance) masih menjadi masalah utama dalam bisnis suatu perusahaan. Hal ini karena tata kelola korporat merupakan tonggak penting dalam penilaian suatu perusahaan. Menurut sebuah kajian yang diselenggarakan oleh Bank Dunia, salah satu faktor yang menyebabkan krisis ekonomi dunia saat ini adalah lemahnya implementasi sistem tata kelola korporat (The World Bank dalam Oktapriyani, 2009). Selain itu, isu mengenai lemahnya implementasi tata kelola korporat ini menjadi salah satu pemicu krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997. Oleh sebab itu, banyak pihak berpikir bahwa penerapan tata kelola korporat menjadi suatu kebutuhan di dunia bisnis sebagai barometer akuntabilitas dari suatu perusahaan.

Tags: , ,

Bagikan ke

Kaidah Pokok Ekonomi Syariah

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Kaidah Pokok Ekonomi Syariah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: