● online
- Ekologi Pemerintahan: Konsep dan Paradigma Baru Si
- Cara Mendidik Anak Masa Kini
- Buku Latih Algoritma dan Pemrograman
- Hegemoni Budaya Priyayi
- Konsep, Paradigma, dan Implementasi Pariwisata Ber
- Patofisiologi Keperawatan
- Matematika Ekonomi - Gregorius G Batafor
- Tuah Islam Bagi Jagat Raya - Hasani Ahmad Said
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerja sama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Kepala Desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa. dan dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Kemudian juga, dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/ atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati/ walikota.
Kepala Desa mengokordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut merupakan tahapan dalam pembangunan desa:
Tahapan persiapan meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Penetapan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa, dan menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa. Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana Kerja, Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa, yang memuat antara lain uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar pelaksana kegiatan.
Sosialisasi Kegiatan, Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan, dilakukan antara lain melalui musyawarah pelaksanaan kegiatan desa, musyawarah dusun, musyawarah kelompok, sistem informasi Desa berbasis website, papan informasi desa, dan media lain sesuai kondisi Desa.
Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis.
Peserta pembimbingan teknis antara lain meliputi kepala Desa, perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pelaksana kegiatan, panitia pengadaan barang dan jasa, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pembekalan untuk Tim Pelaksana meliputi, antara lain pengelolaan keuangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, dan pembangunan Desa.
Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat. Pelaksana kegiatan
mendayagunakan sumber daya manusia yang ada di Desa.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Kepala Desa mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurangkurangnya meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam
rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan, yang telah dilaporkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya
(tiga) tahap mengikuti tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Kepala Desa mengokordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa. Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, kelangkaan bahan material; dan/atau terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Kepala Desa mengokordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan. Laporan kegiatan disusun
berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Sumber: Rendy Adiwilaga, Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia. Penerbit Manggu: Bandung. Hal 179-190.
Tags: Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembangunan Desa, pemerintahan desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
MANGGUSTORE.COM – Sumber daya manusia adalah salah satu potensi yang perlu digali dan dikembangkan dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kapabilitas... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Dewasa ini moral menjadi permasalahan dalam pendidikan di dunia, khususnya di negara kita Indonesia. Degradasi moral yang terus... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Pendidikan merupakan investasi yang paling utama bagi bangsa, apalagi bagi bangsa yang sedang berkembang. Pendidikan memiliki tujuan untuk... selengkapnya
Cita-cita adalah pijakan penting dalam perjalanan hidup setiap individu. Bagi sebagian orang, cita-cita adalah pusat tujuan dan dorongan yang memandu... selengkapnya
Pondok pesantren merupakan salah satu pendidikan Islam yang menjadi warisan para ulama pada zaman dahulu. Patut disyukuri Negara Indonesia masih... selengkapnya
Hubungan antara nenek, kakek, dan cucu seringkali dipenuhi dengan kehangatan dan kasih sayang yang tak terukur. Cucu-cucu sering menjadi pusat... selengkapnya
MANGGUSTORE.COM – Debus merupakan satu kesenian yang berlatar belakang kekerasan yang berasal dari provinsi Banten, yang menampilkan atraksi kekebalan tubuh... selengkapnya
Remaja adalah masa transisi yang penuh perubahan dalam kehidupan seseorang. Selama periode ini, mereka menghadapi berbagai tekanan dan tantangan yang... selengkapnya
Anak-anak adalah anugerah yang tak ternilai dalam hidup kita. Namun, tidak selalu mulus dalam perjalanan mendidik mereka. Salah satu tantangan... selengkapnya
Apakah kamu tahu bahwa di balik kecilnya semak pohon ini, ada kandungan luar biasa yang dapat membantu menjaga kesehatan tubuh?... selengkapnya
Buku Gizi Kesehatan Reproduksi merupakan panduan komprehensif yang membahas keterkaitan erat antara status gizi dan kesehatan reproduksi manusia, mulai dari… selengkapnya
Rp 60.000Buku yang berjudul “Lembaga Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Dinamika Pembangunan” ditulis oleh Dr. H. Entang Adhy Muhtar, M.S., seorang… selengkapnya
Rp 75.000Fenomena perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITK) yang begitu pesat direspon oleh masyarakat… selengkapnya
Rp 95.700Islam merupakan agama yang memiliki tuntunan lengkap dalam setiap aspek kehidupan, tidak terkecuali tuntunan di dunia bisnis. Islam tidak hanya… selengkapnya
Rp 36.000 Rp 40.000Perencanaan dan Evaluasi Kesehatan Terpadu adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan penetapan tujuan,… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 66.500Matematika adalah bahasa universal dan karenanya kemampuan matematika siswa suatu negara sangat mudah dibandingkan dengan negara lain. Selain dari… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 196.500Organisasi merujuk pada sebuah kelompok atau entitas di mana sejumlah individu bekerja sama secara terstruktur untuk mencapai tujuan yang ditetapkan…. selengkapnya
Rp 83.000Konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan sering kali menjadi tantangan yang sulit dihindari. Perbedaan kepentingan antarpegawai, tarik-menarik kebijakan, komunikasi yang tidak efektif,… selengkapnya
*Harga Hubungi CSModal sosial merupakan cara berbeda dalam interaksi sosial, modal sosial bertujuan untuk menjangkau kepentingan bersama – eksistensi secara komunal atau… selengkapnya
Rp 55.000 Rp 60.000






Saat ini belum tersedia komentar.