Beranda » Blog » Permasalahan Aparatur Pemerintahan Desa Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Permasalahan Aparatur Pemerintahan Desa Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Diposting pada 3 Mei 2024 oleh manggustore / Dilihat: 180 kali / Kategori: ,

Masalah utama pelayanan publik pada dasarnya ialah bagaimana kualitas peningkatan pelayanan publik itu sendiri berjalan. Pelayanan publik yang berkualitas dipengaruhi oleh berbagai aspek, seperti halnya bagaimana pola penyelenggaraannya, sumber daya manusia yang mendukung, dan kelembagaan. Beberapa kelemahan pelayanan publik berkaitan dengan pola penyelenggaraannya antara lain:

Pertama, sukar diakses. Unit pelaksana pelayanan publik terletak sangat jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga mempersulit mereka yang memerlukan pelayanan publik tersebut.

Kedua, belum informatif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat cenderung lambat atau bahkan tidak diterima oleh masyarakat.

Ketiga, belum bersedia mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Biasanya aparat pelayanan publik belum bersedia mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Sehingga, pelayanan publik dilaksanakan semau sendiri dan sekedarnya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.

Keempat, belum responsif. Hal ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan publik, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Tanggapan terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan tidak dihiraukan sama sekali.

BACA JUGA:

Konsep Dasar Pemerintahan Daerah

Kelima, belum saling berkoordinasi. Setiap unit pelayanan yang berhubungan satu dengan lainnya belum saling berkoordinasi. Dampaknya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.

Keenam, tidak efisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak ada hubungannya dengan pelayanan yang diberikan.

Ketujuh, birokrasi yang bertele-tele. Pelayanan (khususnya pelayanan perizinan) pada umumnya dilakukan melalui proses yang terdiri dari berbagai tingkatan, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.

Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia

Sumber Bacaan: Rendy Adiwilaga, dkk., SISTEM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mengacu pada Perundangundangan Periode 2014-2020, Bandung: Penerbit Manggu. Hal. 193-194.

Buku ini dikarang oleh Rendy Adiwilaga seorang akademisi lulusan Ilmu Pemerintahan UNPAD, dan Magister Sains UGM di Bidang ketahanan nasional. Saat ini Rendy Adiwilaga menjadi dosen di Universitas Bale Bandung.

Buku Sistem Pemerintahan Desa ini diajarkan di prodi Ilmu Pemerintahan UNPAD, Ilmu Pemerintahan UGM, Ilmu Pemerintahan Universitas Riau, Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau, Ilmu Pemerintahan UNTIRTA, Ilmu Pemerintahan Universitas Langlangbuana, Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung, Ilmu Pemerintahan UNDIP, Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya, Pemerintahan UMM, Ilmu Pemerintahan UNHAS, IPDN, Universitas Mulawarman, ST Pembangunan Masyarakat Desa, Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan lain sebagainya.

Editor: Aep Syaiful Hamidin

Tags: , ,

Bagikan ke

Permasalahan Aparatur Pemerintahan Desa Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Permasalahan Aparatur Pemerintahan Desa Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: